Menuju konten utama

Kemenhub Janji Lindungi Maskapai Lokal Jika Maskapai Asing Masuk

Wacana operasional maskapai asing di Indonesia sebagai respons atas mahalnya tiket pesawat.

Kemenhub Janji Lindungi Maskapai Lokal Jika Maskapai Asing Masuk
Pesawat penumpang komersial asal India Jet Airways parkir di Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj di Mumbai, India, Kamis, 18 April 2019. Kreditor Jet Airways India yang terkepung mengatakan bahwa mereka "cukup berharap" bahwa proses penawaran dengan investor potensial untuk saham pengendali di maskapai akan menyelamatkan perusahaan. AP / Rafiq Maqbool

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti mengatakan akan tetap melindungi maskapai lokal jika rencana masuknya maskapai asing terealisasi dan mulai beroperasi di dalam negeri.

"Kita kalau dari Undang-undang kita sebenarnya harus melindungi maskapai lokal. Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia itu persyaratannya," jelas dia, di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).

Apa yang dikatakan Polana berdasar dan tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isinya pemerintah harus melindungi maskapai lokal.

Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal.

Skema dari wacana dibukanya maskapai asing sudah berdasar. Pasanya saat ini penumpang di sektor transportasi udara tahun ini turun sekitar 31,64 persen. Data ini merupakan angka dari Kemenhub yang mencatat jumlah pemudik yang menggunakan pesawat sejak H-7 hingga H+4 Lebaran turun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data dari Posko Nasional Kemenhub, per hari ini yaitu 10 Juni jumlah pemudik baik saat arus mudik dan saat arus balik dari H-7 hingga H+4 Lebaran dengan menggunakan pesawat mencapai 2.665.389 orang. Padahal pada periode yang sama 2018 lalu, jumlah penumpang pesawat mencapai angka 3.899.278.

"Kami belum pastikan penurunannya kenapa. Karena kami sedang evaluasi antara supply demand. Apalagi dengan trafic-nya turun apakah supplai-nya berlebihan atau tidak kita sedang lihat," kata dia.

Untuk membuat harga tiket pesawat di dalam negeri lebih kompetitif, pada akhir Mei lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan untuk mengundang maskapai asing untuk ikut dalam industri penerbangan di Indonesia.

Wacana tersebut menimbulkan berbagai respon di masyarakat, ada yang setuju dengan adanya keberadaan maskapai asing ada juga yang tidak setuju karena takut maskapai lokal kalah saing.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi