Menuju konten utama

Kemenhan & Kementerian ATR Sepakati Pengelolaan Aset Tanah

Bentuk kerja sama di antara Kemenhan dan Kementerian ATR, yakni mengeluarkan sertifikasi tanah-tanah milik Kemenhan dan TNI yang selama ini belum bersertifikat.

Kemenhan & Kementerian ATR Sepakati Pengelolaan Aset Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (tengah). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah milik Kemenhan dan TNI.

Bentuk kerja sama di antara keduanya, yakni mengeluarkan sertifikasi tanah-tanah milik Kemenhan dan TNI yang selama ini belum bersertifikat.

"Untuk melakukan percepatan sertifikasi di mana satker [satuan kerja] TNI dan kantor BPN berada di daerah. Antara lain kita berpatokan pada PP 27/2014 bahwa para pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang," kata Kepala Humas Kemenhan Heros Paduppai dalam pengantar perjanjian, di Kemenhan, Jumat (3/11/2017).

Menurutnya, terdapat 2.700.105.499 meter persegi tanah belum bersertifikat dan 2.010.145.185 meter persegi tanah yang bermasalah dari keseluruhan 3.373.317.418 meter persegi tanah milik Kemenhan dan TNI di seluruh Indonesia.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini BPN akan bisa cepat membantu kami men-sertifikasi tanah-tanah tersebut. Agar masalah dengan warga tidak berlarut," kata Hertos.

Permasalahan yang terjadi, kata Hertos, adalah sengketa dengan warga dan purnawirawan TNI yang menduduki tanah-tanah tersebut. Sementara, TNI dan Kemenhan menurutnya butuh cepat untuk memanfaatkan tanah-tanah tersebut.

"Ada lahan kosong mereka kira hutan. Padahal itu tempat latihan. Kan tempat latihan itu tidak selalu di tempat tertutup dalam strategi perang semesta," kata Hertos.

Sejauh ini, kata Hertos, Kemenhan dan TNI pun telah melakukan pengawasan tanah sesuai tiga hal yang diatur dalam PP 27 Tahun 2014, yakni secara fisik, administrasi, dan hukum.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya akan berusaha membantu sertifikasi tanah-tanah tersebut. "Kalau kurang-kurang dikit syaratnya ya kami keluarkan [sertifikat], kalau banyak ya tidak bisa," kata Sofyan di Kemenhan.

Sofyan menyadari bahwa aset negara seperti milik TNI dan Kemenhan masih bermasalah. Baik secara administratif, hukum, dan fisik. "Seperti tanah TNI AU di Banten yang sudah jadi tiga desa," kata Sofyan.

Oleh karenanya, kata Sofyan, nantinya akan dilakukan sertifikasi dan penyelesaian masalah secara perlahan berawal dari tanah yang memiliki kekuatan administrasi dan hukum kuat.

"Nanti secara fisik kemudian. Karena, itu butuh anggaran untuk uang kerahiman mereka yang menetap. Itu sudah ada aturannya," kata Sofyan.

Dari sisi Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, meminta kepada Kemenhan agar bisa bekerjasama dalam pengukuran tanah untuk menyukseskan program 5 juta sertifikat tanah Presiden Jokowi.

"TNI bagian topografi sudah pasti mempunyai kemampuan mengukur tanah. Tinggal dikasih pelatihan sebentar juga pasti bisa," kata Sofyan.

Tidak hanya itu, kata Sofyan, untuk penyelesaian sengketa nantinya dirinya dan Menhan Ryamizard Ryacudu akan bertemu ketua Mahkamah Agung.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Menhan Ryamizard Ryacudu dan sejumlah pejabat eselon I Kemenhan dan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI TANAH atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari