tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 akan melibatkan sekolah swasta yang ada di masing-masing zona daerah. Hal ini disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada telekonferensi di Jakarta.
"Kalau dulu memang sekolah swasta tidak dimasukkan dalam PPDB. Kebijakannya tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing," ujar Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, sebagaimana dikutip Antara.
Tujuan dilibatkannya sekolah swasta tersebut, menurut Hamid adalah agar pemerintah daerah tidak mengeluh kekurangan daya tampung untuk sekolah negeri pada saat PPDB, dan dijadikan alasan untuk pembangunan sekolah baru.
Sementara, di zona tersebut terdapat banyak sekolah swasta yang justru kekurangan murid. Oleh karena itu, untuk zona yang penduduknya padat maka diharapkan dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta.
"Saya kira metode ini sudah diselenggarakan di Bandung maupun Surabaya," kata dia.
Dalam Permendikbud 44/2019 disebutkan jika daya tampung zonasi yang sama tidak tersedia, maka peserta didik dapat disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat, dan dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan pemerintah daerah.
Kemudian, jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah.
Kemendikbud mendorong agar PPDB diselenggarakan secara daring dikarenakan pandemi COVID-19. Persentase PPDB 2020 yakni zonasi (minimal 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan tugas orang tua (paling banyak 5 persen), dan prestasi (sisa kuota ketiga jalur).
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH