Menuju konten utama

Kemendikbud Pangkas Alokasi Anggaran Rp6,5 Triliun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan alokasi anggarannya pada 2016 sebesar Rp6,5 triliun seiring dengan pengurangan anggaran di sejumlah kementerian.

Kemendikbud Pangkas Alokasi Anggaran Rp6,5 Triliun
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan pidato sebelum membuka Oolimpiade Sains Nasional (OSN) di Palembang Sport and Convention Center, Senin (16/5). Antara Foto/ Feny Selly.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas alokasi anggarannya pada 2016 sebesar Rp6,5 triliun dari total alokasi anggaran sebesar Rp42,6 triliun.

"Jumlah penghematan terdiri dari Rp3,68 triliun untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp2,89 triliun untuk belanja lainnya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (6/7/2016).

Pemangkasan tersebut dikarenakan adanya pengurangan anggaran di sejumlah kementerian, sebut Anies.

Ia menjelaskan sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. Sementara, sejumlah program prioritas seperti pembangunan kelas baru tetap bisa dilakukan. Sementara, untuk perjalanan dinas tetap dilakukan karena melekat dengan program-program Kemendikbud.

"Ini yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program," tambah dia.

Anies menjelaskan, terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi penggunaan anggaran 2016 lebih kepada pengurangan volume.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). "Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK)."

Usulan sumber penghematan anggaran lainnya, menurut Anies, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru (yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi.

Berikutnya, belanja barang non-infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara