tirto.id - Usulan DPRD DKI Jakarta agar dilibatkan dalam pemilihan jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (14/10/2019).
"Direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada undang-undang sendiri tentang perseroan," kata Syarif.
Menurut Syarif, Kemendagri hanya menyetujui pelibatan DPRD DKI Jakarta dalam pemilihan wali kota. Tapi, kata Syarif, dalam proses pemilihan wali kota ini Gubernur DKI menyodorkan lebih dari satu calon untuk nantinya dikonsultasikan kepada DPRD DKI Jakarta.
Syarif mengatakan nantinya Gubernur yang tetap memilih satu nama calon wali kota di Jakarta.
"Malah ditambahin sekurang-sekurangnya dua calon wali kota, kemaren satu. Diatur secara rinci tentang cara memberikan pertimbangan, setuju tapi tolong dirinci," kata dia.
DPRD DKI Jakarta meminta dilibatkan dalam proses pemilihan walikota lantaran selama ini proses pemilihan tersebut adalah hak prerogatif gubernur, tanpa perlu persetujuan dari anggota dewan.
Setelah dapat persetujuan dari Kemendagri, Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 nantinya akan direvisi. Syarif mengatakan hususnya terkait pasal mengenai Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan