Menuju konten utama

Kemendagri Minta Saran KPK untuk Lanjutkan e-KTP

Kemendagri meminta saran ke KPK untuk kembali melanjutkan proyek e-KTP. Kasus korupsi e-KTP sebelumnya, mengaku membuat gentar Kemendagri untuk melanjutkan proyek itu.

Kemendagri Minta Saran KPK untuk Lanjutkan e-KTP
Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/8). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan pencetakan E-KTP di kantor kecamatan yang terhubung dalam jaringan Kemendagri untuk memangkas waktu pembuatan E-KTP dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putrapd//16.

tirto.id - ‎Kemendagri dan KPK membahas kelanjutan proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu Kemendagri meminta saran KPK agar kasus korupsi e-KTP tidak terulang lagi.

"Tentu kami kooperatif kepada orang maupun pihak-pihak yang meminta saran. Tapi detailnya saya tidak bisa sampaikan karena belum dapat info rinciannya seperti apa," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jumat (10/3/2017).

Namun Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berdalih bahwa pertemuan itu membahas pemanfaatan data e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menuju nomor identitas tunggal atau single identity number.

"Pemanfaatan soal data e-KTP dan NIK untuk menuju single identity number. Jadi kita dengan KPK bekerjasama agar semua data kependudukan itu bisa dimanfaatkan secara optimal," jelas Zudan.

Menurut Zudan, dia tidak menampik jika pengusutan kasus korupsi e-KTP membuat takut Kemendagri untuk melanjutkan proyek itu. Kendati demikian, proyek e-KTP ini akan tetap dijalankan oleh Kemendagri karena pertimbangan manfaat bagi pemiliknya. Salah satunya terkait pemberian subsidi beras miskin pada pengguna Kartu Indonesia Sejahtera.

"Misalnya untuk subsidi untuk pemberian beras miskin, subsidi tani dan semua perbankan menggunakan Nomor Induk Penduduk (NIK)," jelas Zudan.

Zudan juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah berasumsi bahwa kedatangannya ke KPK membahas kasus e-KTP. Ia menegaskan bahwa proyek e-KTP yang kini akan dilaksanakan adalah lembar baru pengerjaan proyek kartu penduduk ini. Apalagi, sebelum pihaknya merasa mengantongi restu dari KPK, proyek ini belum bisa dilanjutkan lagi.

Oleh karena itu, Arief menginginkan proyek e-KTP terbarukan tersebut sudah masuk kepada penandatanganan tender antara Kemendagri dengan pihak swasta sebagai rekanan pemerintah.

"Sudah pemenangnya sudah ada, terus sekarang ini sedang menunggu masa sanggah. Tanggal 15 itu jadwalnya tanda tangan kontrak," jelas Zudan.

Namun Zudan memilih menjawab diplomatis terkait perusahaan rekanan Kemendagri dalam proyek e-KTP. "Kalau ingat semua siapa pihak perusahaannya saya enggak ingat. Persisnya ada di ULP di Sekretariat Jenderal. Tapi kami bisa jalan karena sudah diketahui oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal. Nah hari ini laporannya saja ke KPK, karena KPK enggak ikut kasus-kasus tersebut," jelas Zudan.

Mengenai proyek e-KTP terbarukan ini telah mencapai tahap akhir. Perkembangan proyek ini sudah mencapai 97 persen. Namun di proyek pembuatan KPK elektronik dan NIK elektronik tersebut dibatasi dengan budget mencapai Rp100 miliar, berbeda dengan sebelumnya yang bisa menembus Rp5,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH