tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut kemudahan pembuatan e-KTP tanpa harus menyertakan surat pengantar dari RT dan RW sebenarnya sudah berlaku sejak 2016.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakruloh berkata, penghapusan syarat penyertaan surat pengantar RT dan RW untuk membuat e-KTP sudah diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2016.
Sejak peraturan itu keluar, masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga ke Kelurahan setempat guna membuat e-KTP.
"Tapi dalam Peraturan Presiden baru juga diatur tentang pindah penduduk, pembuatan surat keterangan dan akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai dan lain-lain. Perpres mengatur lebih detil dan lebih luas daripada Permendagri 8 tahun 2016," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi diterbitkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Beleid itu telah diundangkan sejak 18 Oktober 2018.
Dalam Perpres 96/2018, pemerintah mengatur agar pembuatan dokumen kependudukan tak lagi memerlukan sejumlah syarat seperti surat pengantar RT, RW, desa maupun kelurahan. Zudan menyebut penyederhanaan aturan itu dibuat untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.
Kemudahan itu berlaku tak hanya untuk pembuatan KTP, namun juga dokumen seperti KIA, KK, dan sejumlah akta kependudukan.
"Caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Kami mereformasi betul-betul sistem dan tata kelola adminduk," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo