Menuju konten utama

Kemenag Bantah OTT Romahurmuziy Dilakukan di Kanwil Kemenag Jatim

Mastuki membantah jika ada pegawai Kementerian Agama yang turut diamankan petugas lembaga anti rasuah tersebut.

Kemenag Bantah OTT Romahurmuziy Dilakukan di Kanwil Kemenag Jatim
Ketua Umum PPP Romahurmuziy. tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Kementerian Agama membantah jika operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3/2019) dilakukan di Kantor Wilayah Kemenag Sidoarjo, ataupun di Kantor Kemenag Jawa Timur lainnya.

"Saya sudah koordinasi dengan humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, beliau mengatakan tidak ada penangkapan OTT di lingkungan kemenag di Kanwil Sidoarjo maupun kantor Kemenag Sidoarjo," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki saat dihubungi pada Jumat (15/3/2019).

Ia pun membantah jika ada pegawai Kementerian Agama yang turut diamankan petugas lembaga anti rasuah tersebut.

"Tidak ada karena tidak terjadi di Kanwil Kementerian Agama," ujarnya.

Ia mengaku saat ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai masalah ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019).

Salah satu orang yang diamankan dalam operasi ini adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Franz Barung Mangera pada Jumat (15/3/2019).

Saat ini pria yang kerap disapa Romy itu sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur.

“Ya, betul,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).

Frans juga membenarkan pemeriksaan awal dilakukan di kantor Polda Jawa Timur.

Meski begitu, masih belum diketahui perkara yang menjerat Romy. Ketua KPK Agus Rahardjo hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Jumat malam ini atau Sabtu (16/3/2019).

"Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," katanya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari