Menuju konten utama

Kemdikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tak Mengganggu Madrasah

Kemdikbud menilai, Program Penguatan Karakter (PPK) yang diwujudkan dalam bentuk sekolah lima hari tidak mengganggu madrasah. PPK ini justru akan membuat madrasah dan sekolah bersinergi.

Kemdikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tak Mengganggu Madrasah
Siswa kelas I mengikuti kegiatan belajar di Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galunggung I, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekolah tersebut sudah menerapkan program sekolah sepanjang hari (full day school) sejak 2007 meneruskan program sekolah berbasis Internasional. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan adanya Program Penguatan Karakter (PPK) yang diwujudkan dalam bentuk sekolah lima hari bukan berarti "menutup" madrasah diniyah.

"Jadi tidak benar, jika adanya PPK ini akan menutup madrasah diniyah. Malah yang sebenarnya terjadi, antara sekolah dan madrasah akan bersinergi dalam menyelenggarakan PPK," ujar Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dia mencontohkan penerapan PPK di sejumlah daerah. Misalnya di Siak, yang mana sekolah dan madrasah saling bersinergi. Selesai sekolah, kemudian dilanjutkan dengan madrasah. Sedangkan untuk makan siang juga disediakan oleh pemerintah daerah.

"Sekali lagi, tidak benar jika adanya PPK ini akan mengancam madrasah. Justru, saling bersinergi," cetus dia, sebagaimana diwartakan Antara.

Baca juga:

PPK merupakan program pemerintah untuk menguatkan pendidikan karakter siswa. Dengan program ini, sekolah dilangsungkan selama delapan jam dan di dalamnya termasuk pendidikan agama di madrasah diniyah. Dengan PPK, sekolah hanya dilangsungkan selama lima hari.

"Progam ini juga erat kaitannya dengan menikmati keindahan alam Indonesia. Siswa bisa menikmati akhir pekannya berwisata di dalam negeri." Dia menambahkan pihaknya akan mewadahi penolakan terkait dengan PPK tersebut. Penerapan PPK itu, kata dia, sama sekali tidak ada paksaan akan diterapkan pada tahun ini.

"Hanya sekolah yang mau dan siap saja, yang menjalankan PPK," tukas dia.

Kemdikbud pada 9 Juni menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam peraturan tersebut, hari sekolah dilaksanakan selama lima hari atau 40 jam dalam seminggu. Hari sekolah dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca juga: Sistem Sekolah Lima Hari Dinilai akan Memberatkan Madrasah

Sebelumnya, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai, apabila kebijakan sekolah lima hari tetap diterapkan dan diwajibkan kepada seluruh lembaga pendidikan, maka akan banyak pihak yang keberatan.

Pihak yang keberatan itu khususnya, di kalangan madrasah diniyah atau pondok pesantren (ponpes) yang telah mengembangkan pola pendidikan puluhan tahun yang lalu.

"Madrasah diniyah dan ponpes kita, para kiyai, ulama kita akan sangat berkeberatan karena kebijakan itu akan mempengaruhi sistem pendidikan dan pengajaran yang telah dikembangkan di ponpes selama puluhan tahun," ucap Menteri Lukman seusai meresmikan Gedung Fakultas Ekonomika dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (8/8/2017).

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra