Menuju konten utama

Kelumit Tafsir Pasal 33 UUD 1945 yang Disinggung Prabowo Subianto

Prabowo Subianto bicara soal pengelolaan ekonomi negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini punya sejarah panjang, terutama diksi soal "dikuasai negara".

Kelumit Tafsir Pasal 33 UUD 1945 yang Disinggung Prabowo Subianto
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Reforma agraria jadi salah satu isu yang dibahas dalam debat capres, Minggu (17/2/2019) lalu. Bagi Jokowi, bagi-bagi sertifikat tanah termasuk dalam proyek tersebut. Dan dia membanggakannya.

Tapi tidak bagi Prabowo. Ia menilai segala yang sudah dijalankan Jokowi tak membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi orang banyak. Ia menilai jika langkah Jokowi itu diteruskan, hanya satu dan dua generasi yang bakal menikmati.

"Tanah tidak tambah banyak tapi bangsa Indonesia bertambah," kata Prabowo.

Ia mengatakan setiap tahun jumlah penduduk Indonesia bertambah kurang lebih tiga setengah juta.

"Kalau bapak bangga dengan bagi 12 juta hektare tanah, 20 juta hektare, pada saatnya kita tidak punya lagi lahan untuk kita bagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita?" ujar Prabowo.

Prabowo kemudian mengungkapkan apa yang akan dia lakukan jika terpilih sebagai presiden: "Kami strateginya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33: bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara."

Tafsir Pasal 33

Dengan kata lain, menurut Prabowo, bagi-bagi sertifikat ala Jokowi tak sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD.

Pernyataan Prabowo selaras dengan penjelasan Awaludin Marwan, pengajar hukum tata negara Universitas Bhayangkara. Menurutnya esensi Pasal 33 UUD adalah penguasaan sumber daya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

"Pertanyaannya apakah bagi-bagi sertifikat secara otomatis rakyat akan sejahtera? Tentu saja tidak," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya hal ini karena pada dasarnya bagi-bagi sertifikat sifatnya hak milik perseorangan. "Sementara reforma agraria itu tujuannya adalah kolektivisme, bukan berorientasi ke hak milik perseorangan," tambahnya.

Omongan Prabowo juga secara tidak langsung membuka kembali debat soal tafsir pasal tersebut secara lebih luas.

Pasal 33 adalah pasal yang multitafsir, khususnya soal makna dari kata "dikuasai". Ayat 2 pasal tersebut lengkapnya berbunyi: "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Sementara Ayat 3 berbunyi: "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Hikmahanto Juwana dalam opininya di Kompas tahun 2015 lalu menulis: "Pada berbagai UU yang menyebut istilah dikuasai negara, ada keberagaman penafsiran mulai dari era pemerintahan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono."

Dia memberi contoh dengan UU Migas tahun 1960 di era pemerintahan Soekarno, UU Pertambangan Umum tahun 1967 yang keluar di rezim Orde Baru, dan UU Minerba 2009 yang dikeluarkan pemerintahan SBY.

Pada UU Migas 1960, istilah dikuasai negara ditafsirkan sebagai "pemberian kewenangan kepada perusahaan negara oleh negara." Sementara pada UU yang lain, istilah dikuasai negara berubah jadi "rezim izin". Dengan kata lain, berubah dari yang benar-benar mengontrol menjadi hanya sekadar memberi izin.

Keduanya, kata Hikmahanto, sama-sama diakui.

"Ini menunjukkan," kata Hikmahanto, "meski istilah dikuasai negara dalam Pasal 33 tidak pernah diubah dalam konstitusi, interpretasi pembentuk UU telah berubah dalam dua kurun waktu berbeda."

Sayangnya waktu debat tak begitu panjang, sehingga Prabowo tak bisa mengelaborasi jawabannya soal Pasal 33, apakah ia ada di jalur pertama (negara jadi penguasa sumber daya) ataukah tafsir lain (sekadar pemberi izin).

Tetap Andalkan BUMN yang Sarat Konflik

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang fokus pada isu lingkungan, Gari Primananda, menjelaskan lebih jauh apa maksud jagoannya itu. Menurutnya Prabowo ada di versi pertama.

"Dikuasai, bukan dimiliki," katanya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/2/2019) siang.

Untuk melakukan itu, katanya, yang akan dilakukan pertama-tama adalah penguatan BUMN untuk cabang-cabang produksi yang penting.

"Pertama, penguatan BUMN. Karena BUMN menjadi benteng perekonomian Indonesia. Kedua, pelibatan masyarakat secara riil. Sawit itu akan diusahakan melibatkan masyarakat. Diusahakan memberikan kemakmuran ke masyarakat," katanya.

Poin ini dikritik Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Menurutnya selama ini penguasaan Sumber Daya Alam (SDA), terutama perkebunan karet dan sawit, via korporasi pelat merah justru menciptakan konflik agraria antara negara dan warga.

"Selama ini BUMN di dua ranah itu penuh dengan korupsi, selalu rugi, dan selalu ada konflik agraria," katanya.

Hal serupa diungkapkan peneliti agraria Iqra Anugrah. Dia menyebut konflik ini termasuk "kekerasan struktural."

"Kalau masih model seperti itu [BUMN], reproduksi kekerasan struktural akan masih tetap ada. Ini masih sangat rawan menimbulkan konflik agraria," kata Doktor lulusan Departemen Ilmu Politik Northern Illinois University (NIU) ini.

Iqra menilai, penerapan Pasal 33 via BUMN yang bermasalah sama dengan penerapan HGU--yang saat ini ramai dibicarakan karena Prabowo mengaku punya HGU luas di Aceh--dari negara ke ke korporasi-korporasi besar.

"Modelnya HGU itu: tanah-tanah masyarakat dijadikan milik negara, dirampas dari masyarakat, kemudian di-HGU-kan dengan diberikan ke korporasi," katanya.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2018, KPA mencatat dari 410 konflik agraria dengan luasan konflik lebih dari 807 ribu hektare, 125 di antaranya melibatkan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) dan Perhutani sebanyak 104 kasus.

Sementara konflik dengan perkebunan swasta jumlahnya 'hanya' 102 kasus.

Agar ini tak terjadi, Iqra merekomendasikan bahwa pemerintah, siapa pun presidennya, menerapkan Badan Usaha Buruh Tani (BUBT) seperti yang diwacanakan oleh guru besar agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Sajogyo.

"Itu adalah bentuk kolektivisasi lahan. Masih ada keterlibatan negara. Negara mengumpulkan lahan-lahan terlantar atau hasil redistribusi, di atas tanah tersebut masyarakat lapisan tani-tani miskin melakukan produksi garapan. Yang mimpin BUBT itu petani juga, bukan pejabat negara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino