tirto.id - Uang negara sebesar Rp15.723.473.759 dari hasil korupsi selama tahun 2018 berhasil diselamatkan dan diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, uang negara yang berhasil diamankan itu diselamatkan dari tingkat penyidikan sebesar Rp625 juta, tingkat penuntutan Rp3,2 miliar, eksekusi uang korupsi Rp7,1 miliar, dan rampasan berupa uang sebesar Rp4,7 miliar.
"Uang sebesar Rp15,7 miliar itu berasal dari berbagai kasus yang ditangani baik di Papua maupun di Papua Barat," kata Sormin di Jayapura, Rabu (13/2/2019).
Ia mengatakan, kasus korupsi yang ditangani selama 2018 terdiri dari tingkat penyelidikan, tercatat 30 kasus yang ditangani Kejati Papua tujuh kasus, dan 23 kasus ditangani kejari se-Papua dan Papua Barat.
Sedangkan kasus korupsi dalam tingkat penyidikan, lanjutnya, tercatat 23 kasus yang ditangani Kejati Papua, yakni sebanyak tujuh kasus, dan sisanya dari kejaksaan negeri.
"Kasus-kasus korupsi yang menonjol ditangani kejaksaan daerah itu, di antaranya di lingkungan Bawaslu Papua Barat, KPU Sarmi, dan kasus di Waropen," jelas Sormin.
Dia menambahkan, pada tingkat penyidikan tercatat sembilan kasus yang sudah masuk dalam proses penuntutan, sementara kasus korupsi yang Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya siap untuk diproses penuntutan tercatat ada 14 kasus.
Kejati Papua membawahi sembilan kejari di Papua dan Papua Barat, yakni Kejari Jayapura, Wamena, Biak, Nabire, Timika, Serui, Manokwari, Sorong, dan Kejari Fakfak.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri