tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung sudah memegang daftar nama calon terpidana mati yang akan menjalani eksekusi di tahap selanjutnya. Mereka merupakan para terpidana mati di kasus narkoba. Tapi, dia tak memerinci nama-nama terpidana mati itu.
Meskipun daftar nama sudah ada, menurut Prasetyo, keputusan akhir mengenai pelaksanaan eksekusi itu masih memerlukan kajian mendalam terlebih dahulu, terutama soal pemenuhan hak hukum bagi para terpidana mati itu.
"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum?” Kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (19/5/2017) seperti dikutip Antara.
Prasetyo menjelaskan, kajian mengenai kelayakan status bagi calon terpidana mati yang bakal dieksekusi itu, antara lain menyangkut pemberian hak hukum grasi dan peninjauan kembali (PK).
Kajian itu dilakukan agar pelaksanaan eksekusi tidak memunculkan masalah ketika sudah diputuskan dan dilaksanakan. Prasetyo mengemukakan soal grasi menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati karena pengajuannya dapat kapan saja dilakukan.
"Nanti ada yang protes lagi, misalnya belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK," kata dia.
Menurut dia, Kejaksaan Agung akan segera meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) mengenai bisa atau tidak ada pemberlakuan pemberian batasan waktu untuk pengajuan grasi.
"Nggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," kata Prasetyo.
Sepanjang 2015-2016, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama eksekusi dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga negara Australia, Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Lalu pada tahap kedua, sebanyak enam terpidana mati dieksekusi, yakni Ang Kiem Soei (Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).
Adapun di tahap ketiga, sebanyak empat terpidana mati telah dieksekusi, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Eksekusi terhadap para terpidana mati itu mengundang kritik dan protes dari para pegiat isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan dalam dan luar negeri. Hukuman mati dianggap sudah tak layak lagi diberlakukan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom