Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Ikut Awasi Transaksi Sukhoi dengan Rusia

Enggartiasto menyebutkan barter dalam pembelian pesawat tempur Sukhoi merupakan pionir dari berlangsungnya kerja sama yang dilakukan antara Kemendag dengan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Ikut Awasi Transaksi Sukhoi dengan Rusia
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melibatkan Kejaksaan Agung dalam transaksi pembelian alutsista dengan Rusia. Adapun peranan Kejaksaan Agung tersebut adalah untuk memberikan pendampingan sekaligus pengarahan dalam ranah hukum di saat transaksi berupa barter itu berlangsung.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan barter dalam pembelian pesawat tempur Sukhoi merupakan pionir dari berlangsungnya kerja sama yang dilakukan antara Kemendag dengan Kejaksaan Agung. Menurut Enggartiasto, bantuan tersebut dirasa perlu, pasalnya pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang terkait dengan hukum di bidang perdagangan.

“Imbal dagang (barter) itu ada Undang-Undangnya, yang berisikan ketentuan. Setiap pembelian alutsista ada nilainya. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, beli Sukhoi dan sebagian dari itu ada imbal dagangnya. Jenisnya apa? Itu yang sedang dalam pembicaraan,” ujar Enggartiasto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (17/5/2017) sore.

Lebih lanjut, Enggartiasto menjelaskan dalam proses transaksi barter, pemerintah tidak bisa memilihkan barang apa yang hendak diberikan kepada Rusia. Enggartiasto pun menolak apabila pemerintah disebut memberikan daftar barang. “Tidak ada list, dan kami tidak membuat list. Kita buka saja kesempatannya, urusannya saat negosiasi. Itu semua sedang dalam proses,” ungkap Enggartiasto.

Masih dalam kesempatan yang sama, Enggartiasto menyebutkan pemerintah saat ini telah menunjuk perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan transaksi dagang dengan perusahaan penyedia alat pertahanan dari Rusia, Rostec.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pihaknya memiliki kapasitas untuk memberikan pendapat hukum. “Kejaksaan punya kapasitas untuk memberi legal opinion [pendapat hukum]. Kita berharap dapat terhindar dari terjadinya pelemahan yang nantinya dapat merugikan kita semua,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Tak hanya memberikan pendampingan pada transaksi pembelian Sukhoi, Kemendag dengan Kejaksaan Agung juga bekerjasama untuk membasmi aktivitas spekulan harga bahan pokok menjelang Lebaran. “Kita tahu ini yang jadi kebiasaan spekulan. Menjelang hari raya keagamaan, mereka ambil keuntungan besar dengan menimbun barang yang dimiliki. Itulah akibat kenaikan harga di pasar, dan itu akan kami cegah,” ujar Prasetyo lagi.

Adapun selain kerja sama dalam pembelian Sukhoi dan pengendalian harga jelang Lebaran yang tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, Kemendag dan Kejaksaan Agung juga rencananya akan berkoordinasi dalam pertukaran data dan informasi. Dalam pelaksanaannya, kedua pihak turut diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Setelah menandatangani nota kesepahaman, dalam tiga bulan paling lama, poin-poin di nota kesepahaman harus ditindaklanjuti untuk diimplementasikan. Ini melegakan kami, bahwa dalam langkah kebijakan tidak ada kekhawatiran,” kata Enggartiasto.

Baca juga artikel terkait PEMBELIAN SUKHOI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto