Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Proyek Jalur Kereta di Medan

Kejagung kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan jalur kereta Besitang-Langsa, Medan, Sumatera Utara.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Proyek Jalur Kereta di Medan
Tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta Besitang-Langsa berinisial FG. Foto/Dok. Kejaksaan Agung.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan jalur kereta Besitang-Langsa, Medan, Sumatera Utara. Tersangka adalah FG yang merupakan pihak swasta.

"Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Menurut Ketut, dalam kasus ini FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan," tutur Ketut.

Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kereta api Medan jalur Besitang-Langsa.

Keenam tersangka adalah AG selaku Direktur PT BYG, RMY selaku ketua kelompok kerja pengadaan proyek konstruksi 2017, AAS dan AH selaku pejabat pengguna kuasa, serta NSS dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan AST selaku kuasa pengguna anggaran. Seluruhnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"AAS, EMY, dan AH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. AG di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Kuntadi, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2019. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Dalam pengerjaannya pejabat pengguna anggaran telah dengan sengaja memecah proyek menjadi beberapa fase, sehingga pengadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

"Pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study serta penetapan jalur trace oleh Kemenhub. Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting, sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," ucap Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, proyek ini menggunakan anggaran APBN senilai Rp1,3 triliun. Namun, kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan.

"Kemungkinan kerugian melihat dampak yang terjadi, total loss (setara dengan nilai anggaran)," tutur Kuntadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PROYEK JALUR KERETA API atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang