tirto.id - Kejaksaan Agung sedang meneliti kembali daftar terpidana mati di kasus narkoba yang akan dimasukkan dalam daftar eksekusi mati Jilid IV.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penelitian daftar itu dilakukan secara cermat dan hati-hati mengingat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang tidak memberikan batasan waktu dalam pengajuan grasi terpidana mati.
"Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan tidak dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Prasetyo di Jakarta, pada Rabu (22/2/2017) seperti dikutip Antara.
Prasetyo juga mengeluhkan ada indikasi para terpidana mati kasus narkoba memanfaatkan keputusan MK tersebut untuk mengulur waktu pelaksanan eksekusi mereka.
Sebelumnya, Prasetyo sudah pernah menyatakan keluhan serupa. Menurut dia pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV terhambat oleh putusan MK terkait tiadanya batas waktu pengajuan grasi.
"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata dia.
Putusan MK itu memaksa Kejaksaaan Agung tidak leluasa seperti sebelumnya dalam penentuan daftar terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi.
"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu (pengajuan grasi). Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," ujar dia.
Selama ini, langkah Kejaksaan Agung yang sudah mengesekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba mengundang kritikan luas, terutama dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mayoritas aktivis HAM mendesak pemerintah Indonesia menghapus hukuman mati dan menilai eksekusi ke terpidana mati kasus narkoba bukan solusi tepat untuk menggasak aktivitas jaringan perdagangan narkoba.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom