tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bila perundingan perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menemui jalan buntu maka Kejaksaan Agung siap pasang badan dalam arbitrase internasional.
"Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sikap Jaksa Agung ini sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Jonan menegaskan pemerintah tidak gentar bila PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan, di Unair Surabaya, Kamis (23/2).
Seperti dikabarkan Antara, Jonan mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," tegasnya.
Tapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengaku malas berandai-andai atas dengan kemungkinan Freeport membawa perkara Kontrak Karya ke mahkamah arbitrase Internasional.
"Saya tidak mau berandai-andai. Biarkan saja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," kata Pandjaitan, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat.
Luhut berharap bahwa ada perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia sebelum batas ada jangka waktu 120 hari. Menurutnya upaya itu telah dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Saya kira sudah diurus menteri ESDM, ya biarkan saja," katanya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH