tirto.id - Kejaksaan Agung mengaku heran dan mempertanyakan soal putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan vonis bebas, La Nyalla Mattalitti atas perkara dugaan korupsi dana bansos.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus La Nyalla memang sering tersendat. Ia bahkan mengatakan saat jaksa mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, yang menjadi tempat di mana La Nyalla divonis bebas, tidak langsung dilaksanakan.
"Memutus perkaranya konon lama sekali, tidak dilanjutkan ini. Entah tidak tahu ada apa-apanya," katanya di Jakarta, Jumat (21/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Ia pun belum mengetahui apakah kasasi jaksa terhadap La Nyalla ditolak Mahkamah Agung atau tidak. “Saya belum tahu apa ditolak (kasasi) atau tidak, kita tahu bagaimana tersendat-sendanya kasus itu,” katanya.
Sebelumnya, tiga hakim agung yang mengabulkan kasasi Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla itu, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Surya Jaya.
Ketiganya, pada 18 Juli 2017, memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas murni pada 27 Desember 2016.
Kasus yang menimpa mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla itu terkait dengan perkara dana hibah bansos.
La Nyalla diterbangkan ke Indonesia dari Singapura pada 31 Mei 2016 setelah sempat dinyatakan buron. La Nyalla sendiri pernah mengajukan permohonan praperadilan yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi.
Hakim tunggal Mangapul Girsang selaku hakim tunggal mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.
La Nyalla sebanyak dua kali memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga akhirnya dikenakan kembali sebagai tersangka dan berlanjut ke pengadilan. Dalam persidangan di PN Jakpus divonis bebas.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto