Menuju konten utama

Kejagung Harap Eksekusi Mati Dilakukan Sebelum Ramadhan

Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan tahap persiapan eksekusi terpidana mati tahap III. Kejaksaan Agung berharap eksekusi tersebut dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan.

Kejagung Harap Eksekusi Mati Dilakukan Sebelum Ramadhan
Ilustrasi hukuman mati. Foto/Shutterstock.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap agar eksekusi mati tahap III bisa dilakukan sebelum Ramadhan mendatang. Saat ini pihaknya masih melakukan tahap persiapan pelaksanaan hukuman mati, termasuk menunggu kepastian hukum dari terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kita maunya cepat soalnya nantikan mau masuk bulan puasa itu juga jadi pertimbangan. Masa bulan puasa melakukan eksekusi. Persoalannya banyak terpidana yang akan dieksekusi sedang mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Prasetyo juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan dan total jumlah terpidana yang akan dieksekusi. "Jadi kita siapkan dan koordinasikan dahulu, kita tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi mati, kata dia, harus mempertimbangkan dari aspek yuridis. Ia juga meminta untuk tidak hanya melihat aspek teknis semata. "Harus kita cermati betul, jangan sampai ada hak-hak hukum mereka yang terlanggar, itu semuanya harus terpenuhi," katanya.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini, pelaksanaan eksekusi mati juga masih dipertanyakan oleh banyak pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Semuanya itu harus kita perhatikan juga, bagaimanapun ingin kita sampaikan bahwa kita punya aturan hukum sendiri," katanya.

Ia juga mengaku menghargai Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang proaktif dalam mendukung pelaksanaan eksekusi itu. "Kita hargai itu," kata Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan eksekusi mati akan diumumkan tiga hari menjelang pelaksanaan. Hal tersebut, kata Luhut, dimaksudkan agar tidak terjadi kegaduhan seperti yang terjadi pada hukuman mati pengedar narkoba sebelumnya.

"Pemberitahuannya tiga hari sebelum hukuman mati, nanti keluarganya akan diberi tahu. Kalau sekarang dikasih tau bisa jadi sinetron," kata Luhut di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut Luhut, hukuman mati yang diberlakukan negara Indonesia adalah hukum positif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menanggapi protes dari negara lain. (ANT)

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz