Menuju konten utama

Kejagung Akui Putusan PK Freddy Budiman Sudah Diterima

Putusan Peninjauan Kembali untuk terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung tak memberikan kepastian bila Freddy merupakan bagian dari 16 terpidana eksekusi mati Jilid III.

Kejagung Akui Putusan PK Freddy Budiman Sudah Diterima
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng. (Antara Foto/Idhad Zakaria)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus narkoba Freddy Budiman.

"Sudah menerima (putusan PK) Freddy Budiman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7/2017).

Kendati demikian, M Rum enggan menyebutkan apakah Freddy Budiman merupakan bagian dari 16 terpidana mati yang bakal dieksekusi Jilid III.

"Cuma kita persiapkan saja [nama Freddy]," katanya.

Dia mengatakan masih menyiapkan administrasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan.

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," tegasnya.

Kejagung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kita sudah persiapkan [eksekusi mati] karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Ia menegaskan terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati, hal itu menurut M Rum merupakan bagian dari persiapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber di lingkungan Kejagung, eksekusi jilid III akan dilakukan pada 29 Juli 2016 mendatang. Jaksa eksekutor pada Selasa (26/7/2016), sudah berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari