Menuju konten utama

Kejagung: Ada Kemungkinan Freddy Budiman Dieksekusi Mati

Hal ini terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Freddy ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kejagung: Ada Kemungkinan Freddy Budiman Dieksekusi Mati
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Freddy Budiman membacakan surat tobat yang berisi permohonan maaf dan kesiapan untuk menerima segala konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukannya. Antara foto/Idhad Zakaria.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan ada kemungkinan jika Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba merupakan salah satu yang eksekusi mati.

"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan," katanya di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Meskipun ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PK Freddy Budiman, tapi persiapan ke arah sana sudah dipersiapkan.

“Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan itu,” katanya.

Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan 'steakholder' terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan.

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini