Menuju konten utama

Kebijakan Trump Tangguhkan Percepatan Visa Nonimigran H-1B

Warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan teknologi di Amerika Serikat akan menjalani proses persetujuan visa lebih lama setelah pemerintahan Trump mengumumkan untuk sementara akan menangguhkan percepatan aplikasi visa H-1B.

Kebijakan Trump Tangguhkan Percepatan Visa Nonimigran H-1B
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/cfo/17

tirto.id - Warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan teknologi di Amerika Serikat akan menjalani proses persetujuan visa lebih lama setelah pemerintahan Trump mengumumkan untuk sementara akan menangguhkan percepatan aplikasi visa H-1B.

Badan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) mengatakan pada Jumat bahwa, terhitung mulai 3 April 2017, pihaknya akan mengulur waktu "proses premium" persetujuan visa hingga enam bulan.

Berdasarkan prosedur yang dipercepat (proses premium), pemohon yang dianggap layak biasanya sudah mendapatkan persetujuan visa dalam waktu 15 hari, seperti diberitakan Reuters.

Dengan visa nonimigran H-1B, perusahaan-perusahaan AS bisa mempekerjakan karyawan tingkat sarjana di sejumlah bidang khusus, termasuk teknologi informasi, pengobatan, teknik dan matematika yang berasal dari warga negara lain.

USCIS mengatakan bahwa selama masa penangguhan tersebut para pemohon visa tetap bisa meminta pertimbangan agar proses aplikasinya dipercepat. Namun, mereka harus memenuhi kriteria tertentu, seperti alasan kemanusiaan, keadaan darurat atau kemungkinan bahwa sebuah perusahaan atau seseorang akan mengalami kerugian keuangan.

Amerika Serikat saat ini mengeluarkan 65.000 visa H-1B setiap tahunnya dan tambahan 20.000 bagi mereka yang telah menamatkan pendidikan perguruan tinggi di Amerika Serikat.

Visa H-1B berlaku selama tiga tahun namun bisa diperpanjang untuk tiga tahun lagi.

USCIS mengatakan bahwa, dengan menangguhkan proses premium, pihaknya dapat menanggulangi pekerjaan yang tertunda terkait permohonan-permohonan visa yang sudah lama diajukan.

Penangguhan tersebut ditempuh pada saat pemerintahan Presiden Donald Trump juga menerapkan prosedur deportasi lebih keras terhadap para imigran ilegal di Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump juga sedang berupaya menerapkan larangan pemberian visa bagi warga dari tujuh negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Larangan itu dimentahkan oleh sebuah pengadilan federal.

Presiden Trump tahun lalu mengkampanyekan janji untuk melancarkan operasi terhadap para imigran yang disebutnya mengambil lahan pekerjaan warga negara Amerika Serikat.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN TRUMP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri