Menuju konten utama

Kebijakan Bebas Karantina di Bali Dongkrak Hunian Hotel hingga 20%

Bali kembali menggeliat pasca kebijakan bebas karantina yang diberlakukan pemerintah mulai Senin, 7 Maret 2022.

Kebijakan Bebas Karantina di Bali Dongkrak Hunian Hotel hingga 20%
Wisatawan menikmati pemandangan di area objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Minggu (16/2/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan karantina bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Bali. Uji coba kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/3/2022), setelah sebelumnya diputuskan oleh kementerian/lembaga terkait.

Selain uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah juga membuka layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN mulai Senin, 7 Maret 2022.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengungkap kebijakan tersebut akan meningkatkan okupansi hotel di Pulau Dewata sampai 20 persen.

“Prediksinya akan ada kenaikan 10 -20 persen ya [okupansi hotel] sampai akhir tahun ya, kan hambatan selama ini tuh harus karantina dan visa ya, kan sekarang kan sudah diberlakukan VOA untuk 23 negara,” kata dia kepada Tirto, Senin (7/3/2022).

Okupansi hotel yang saat ini selalu ada di angka 25 persen akan naik seiring degan banyaknya kegiatan yang diadakan di Bali dalam beberapa waktu ke depan mulai dari perhelatan G20 sampai MotoGP 2022 Seri Pertamina Grand Prix of Indonesia.

“Kita juga sadar bahwa 70 persen okupansi hotel di Bali itu kan wisatawan mancanegara jadi kalau kita hanya fokus pada domestic traveler saya yakinkan itu menjadi oversuplai dan gak mungkin akan bergerak ke angka yang lebih tinggi diatas 30 persen. Tapi rencana kegiatan di Bali tahun ini cukup menarik, itu pemerintah fokus pada MICE. Kalau kita bicara mengenai MICE dan event kan mau gak mau orangnya kan datang beda dengan leisure,” beber dia.

Kebijakan ini, menurut Maulana, akan semaik baik, karena banyak maskapai penerbangan yang kembali membuka direct flight menuju Pulau Bali. Satu di antaranya adalah Garuda Indonesia yang sudah membuka direct flight dari Sydney ke Bali sejak akhir pekan lalu.

Sementara itu, mengenai syarat bebas karantina, Maulana menjelaskan wisman hanya perlu memiliki reservasi hotel selama tiga hari di Bali. Kemudian diwajibkan PCR pada awal kedatangan. Setelah PCR, wisman sudah bisa berpelesir ke seluruh wilayah di pulau Bali.

“Setelah PCR awal masuk itu mereka bebas berjalan-jalan di Bali. Kemudian tiga hari kemudian PCR lagi, nah tapi itu bukan karantina ya. Setelah tiga hari di Bali mereka boleh traveling domestik, Lombok Yogyakarta,” jelas dia.

Kebijakan bebas karantina bagi wisman juga akan membuat Bali kembali dikunjungi. Kondisi ini juga akan membuat para pengusaha pariwisata di Bali mendapatkan lagi kepercayaan mendapatkan modal usaha setelah dua tahun ini kesulitan karena kebijakan yang sering kali berubah.

“Dengan adanya kebijakan ini setidaknya toko hotel dan tempat wisata di bali bisa hidup lagi. Ada masa depannya ya kalau kita misalnya pinjam uang untuk modal, nah pemodal ini akan lebih longgar kalau Bali sudah mulai ramai dengan adanya kebijakan pelonggaran karantina,” jelas dia.

Pemerintah Provinsi Bali memutuskan pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke mulai Senin, 7 Maret 2022.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat malam dilansir Antara.

VOA bagi PPLN yang dibuka mulai 7 Maret 2022 khusus untuk 23 negara, antara lain Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada. Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Selanjutnya mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Pada hari ketiga ketibaan, PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin penanganan COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAH RI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky