Menuju konten utama

Kebijakan Bagasi Pesawat Berbayar Bisa Ganggu Pertumbuhan UMKM

Kebijakan bagasi berbayar membuat pelancong takut berbelanja lebih banyak karena khawatir barang bawaan terkena biaya bagasi.

Kebijakan Bagasi Pesawat Berbayar Bisa Ganggu Pertumbuhan UMKM
Penumpang mengantre untuk mengambil barang di tempat pengambilan bagasi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Wakil Presiden Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (ASTINDO), Rudiana mengatakan, bagasi pesawat berbayar bisa mengganggu pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Orang jadi enggak mau beli oleh-oleh karena takut bawaannya akan kena cas bagasi. Kita kan sedang mendorong untuk UMKM kan supaya mereka bisa jualan sovenir oleh-oleh ya," kata dia kepada Tirto, Rabu (30/1/2019).

Langkah dari pihak maskapai yang menerapkan bagasi berbayar membuat pelancong akan takut untuk berbelanja lebih banyak karena takut barang bawaan terkena biaya karena masuk bagasi.

"Karena mereka bawa barang-barang kan. Orang takut bayar kan. Orang jadi terkendala untuk orang ngasih oleh-oleh. Atau bahkan kalau kemahalan kan nanti penumpang jadi enggak pergi kan," jelas dia.

Selain itu, jika bagasi dikenakan tarif kemudian nilainya dijumlahkan dengan harga tiket pesawat ditakutkan harga tarif batas atas pesawat akan terlampaui.

"Kalau seandainya saja orang itu harga dari tarif bagasinya kalau dijumlahkan dengan tiket maka mereka itu akan lebih mahal dari tarif batas atas. Kan banyak yang bilang kalau harga yang sekarang ketinggian enggak masuk akal. Sekarang banyak orang yang ribut kalau langkah sekarang ini tidak masuk akal," kata dia.

Lion Air dan Wings Air memberlakukan biaya bagasi kepada penumpang sejak 22 Januari 2019. Kebijakan bagasi berbayar ini juga diikuti Maskapai Citilink yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rencanannya Citilink akan memberlakukan kebijakan ini pada 8 Februari 2019.

Langkah ini merupakan realisasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 yang membahas soal mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam peraturan tersebut, untuk jenis maskapai yang masuk dalam layanan full service berhak memberikan harga tiket pesawat sampai 100 persen sebagai tarif batas atas, kemudian untuk medium service sebesar 90 persen, dan LCC 85 persen. Namun kebijakan ini tengah dikaji ulang oleh Kementerian Perhubungan untuk mencari formula baru.

Baca juga artikel terkait BAGASI BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto