tirto.id - Usai menerima vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.
"Kita tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan ditegakkan. Ini jelas kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi suara yang keras.
"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi karena saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."
Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala dukungan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.
"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.
Baca juga: Vonis Buni Yani 1,5 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas mobil komando. Ia mengatakan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli yang meringankan kliennya.
"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.
Aldwin terharu dengan dukungan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya dukungan terhadap Buni menunjukkan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.
"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.
Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memvonis Buni Yani dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.
Mendengar putusan hakim, Buni lantas berdiri dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.
Teriakan Buni mendapat respons dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Buni.
"Hakim zalim mana keadilan?"
"Orang laporin maling malah ditangkap."
"Buni yani pejuang Islam."
Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.
Baca juga: Yang Diucapkan Buni Yani Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa hukum Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.
Hal yang memberatkan Buni adalah ia dianggap menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.
Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".
Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.
Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Mufti Sholih