tirto.id -
"Kebakaran diduga diakibatkan adanya pondasi beton bertulang (bored pile) PT KCIC yang mengenai pipa bahan bakar Pertamina yang menghubungkan Bandung-Cilacap," ucap keterangan tertulis PT Jasa Marga yang diterima reporter Tirto, Selasa (22/10/2019).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi juga memiliki dugaan serupa. Kebakaran yang terjadi di lokasi proyek kereta cepat di Kampung Mancong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ada kemungkinan terjadi karena alat berat yang menancapkan benda keras ke pipa milik Pertamina.
"Diduga ada petugas yang sedang menancapkan benda keras dan terkena pipa gas pertamina," kata Rudy di lokasi kejadian di Cimahi, Selasa.
Hingga saat ini, PR & CSR Manager PT KCIC, Deni Yusdiaana mengatakan bahwa sebab kebakaran ini masih diinvestigasi bersama PT Pertamina.
Kendati demikian, Deni mengatakan perusahaannya memohon maaf atas ketidaknyamanan kejadian ini dan memastikan proyek yang tengah digarap KCIC akan selalu memperhatikan aspek kesalamatan dan keamanan.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, masih dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab kejadian oleh pihak yang berwenang bekerja sama dengan PT Pertamina selaku pemilik aset," ucap Deni dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa (22/10/2019).
Pertamina juga belum dapat menjawab pertanyaan wartawan terkait penyebab kebakaran ini. Namun, Pertamina memastikan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan plat merah itu ketika kebakaran terjadi pada pipa bahan bakar di Jalan Tol Padaleunyi.
"Untuk ada kaitan atau tidak kami sedang melakukan penyelidikan, memang kami tegaskan bahwa Pertamina tidak ada kegiatan operasional atau teknis di daerah tersebut. Memang lokasinya berdekatan dengan proyek tersebut," ucap VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman kepada wartawan saat ditemui di Pertamina Pusat Selasa (22/10/2019).
Fajriyah mengatakan pipa yang dibangun oleh Pertamina sebenarnya sudah berada dalam posisi yang aman. Secara spesifikasi pipa itu dibangun pada kedalaman 3-5 meter dengan diameter 12 inci setara 30 cm serta disertai dengan ketentuan batas aman.
"Kemudian safety factor space 3 meter," ucap Fajriyah.
Pipa yang ditanam itu kata Fajriyah juga terdaftar sebagai objek vital nasional sehingga di permukaan tanah terdapat penanda pipa milik Pertamina. Aset ini pun dipastikan telah diasuransikan.
Namun, soal ganti rugi, Fajriyah enggan menjawabnya karena masih menunggu hasil investigasi. "Seharusnya informasi itu sudah ada koordinasi namun demikian kami masih dalami kenapa masih terjadi," ucap Fajriyah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana