tirto.id - Duta Besar Republik Indonesia Riyadh Agus Maftuh Abegebriel membantah kabar yang menyebut rilis soal penjelasannya tentang penangkapan Rizieq Shihab oleh kepolisian Arab Saudi adalah surat palsu.
“Rilis tersebut benar dari saya, Agus Maftuh Abegebriel, Duta Besar LBBP RI untuk Arab Saudi dan Wakil Tetap RI di OKI (Organisasi Kerjasama Islam),” kata Agus dalam keterangan resminya pada Kamis (8/11/2018).
Tudingan bahwa rilis resmi yang diteken Agus adalah palsu sempat berhembus di media sosial. Rilis itu dipersoalkan keabsahannya karena kop surat bertuliskan “Duta Besar Republik Indonesia Riyadh” dan bukan “Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh.” Tanda Tangan Agus Maftuh di surat bertajuk “Berita Penangkapan Habib MRS” tersebut juga diragukan keasliannya.
Mengenai hal ini, Agus mengaku dirinya merilis dokumen itu dalam format PDF (Portable Document Format) dan juga dengan ekstensi Docx (Word Document). Menurut dia, rilis itu bentuk aslinya adalah data PDF dan bukan hasil scan surat dalam bentuk JPEG, JPG atau BMP seperti yang beredar di media sosial.
“Sedangkan tandatangan yang ada dalam rilis tersebut adalah benar tanda tangan saya dengan Stylus Digitizer yang merupakan bawaan laptop Microsoft Surface Pro-4,” kata Agus.
“Microsoft Surface ini memungkinkan saya untuk membubuhkan tanda tangan langsung di layar komputer dengan dukungan warna yang sudah ada di software.”
Agus juga menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan diskriminasi dalam melayani para ekspatriat asal Indonesia di Arab Saudi.
“Latar belakang saya sebagai insan kampus tetap saya pegang dan berusaha semaksimal mungkin untuk obyektif,” ujar Agus. "Saya juga tidak membeda-bedakan antara WNI yang berdokumen atau tidak berdokumen.”
Surat resmi yang disebarkan Agus Maftuh ke media tersebut berisi keterangan soal kronologi peristiwa penangkapan Rizieq Shihab oleh kepolisian di Makkah. Dalam surat tersebut Agus menjelaskan info berdasar hasil penelusuran Diplomat Pasukan Khusus (DIPPASSUS).
Menurut Agus, kepolisian Makkah mendatangi kediaman Rizieq pada Senin (5/11/2018) sekitar pukul 08.00 WAS karena ada pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis di dinding belakang rumah Rizieq.
Usai menjalani pemeriksaan singkat, sekitar pukul 16.00 WAS, Rizieq dijemput kepolisian Makkah dan Mabahis Aammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq ditahan pihak kepolisian wilayah Makkah.
Agus menyatakan Arab Saudi melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apa pun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang terkait ekstremisme.
"Pemantauan dalam medsos [media sosial] juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme," ujar Agus.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah (intelijen umum), Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 16.00 WAS.
Sekitar pukul 20.00 WAS, dengan didampingi staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Rizieq dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan.
"Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS [Muhammad Rizieq Shihab] terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi. Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," demikian pernyataan dalam surat resmi yang diteken Agus.
Editor: Addi M Idhom