tirto.id - Forum Solidaritas Lintas Agama mendukung Presiden Jokowi mengecam pengakuan sepihak Presiden Amerika Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Kami mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk tetap memperjuangkan dengan lantang kedaulatan Palestina," kata Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj, di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Menurut Said, mendukung kemerdekaan Palestina merupakan bagian dari pelaksanaan pembukaan UUD 45 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Walubi S Hartati Murdaya menyatakan agar persoalan Yerusalem diletakkan dalam bingkai perkara kemanusiaan, bukan agama.
"Yang harus dikedepankan adalah sudut pandang persaudaraan kemanusiaan. Semua agama mengakui kemanusiaan. Saya mohon agar kita semua bisa bersatu melawan kesewenangan ini," kata Hartati.
Sementara, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Henriette Hutabarat menyatakan bahwa klaim Donald Trump bertentangan dengan sejumlah pakta internasional, yakni Pasal 53 Protokol Tambahan I prinsip hukum humaniter tahun 1977, Resolusi DK PBB No 252 tahun 1968 dan No 2334 tahun 2016.
"Klaim sepihak itu bisa berdampak pada kacaunya stabilitas internasional," kata Henriette.
Sehingga, ia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar mengambil sikap dan langkah tegas tanpa kompromi kepada Amerika Serikat.
Hadir juga dalam kesempatan ini adalah Ketua Konferensi Wali Gereja Ignatius Suharyo, dan Ketua PHDI Wisnu Bawa Tanaya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui secara terbuka Yerusalem sebagai ibu kota Israel melalui pernyataan resmi yang ia sampaikan kepada awak media Rabu (6/12/2017) waktu AS atau Kamis (7/12/2017) WIB dan merencanakan pemindahan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke kota bersejarah tersebut.
Donald Trump pun telah meminta kepada Kemenlu AS untuk segera menyiapkan persiapan perpindahan kedutaan AS ke Yerusalem.
"Saya telah menetapkan bahwa sekarang saatnya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Setelah lebih dari dua dekade penundaan (kebijakan pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem sesuai UU Kongres AS tahun 1995), kita tidak lagi mendekati kesepakatan damai antara Israel dan Palestina," kata Trump dari Ruang Penerimaan Diplomatik Gedung Putih sebagaimana dikutip CNN.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto