tirto.id - Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait insiden videotron yang menayangkan konten dewasa di Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2016) lalu. Penyidik Polda Metrojaya baru memeriksa 10 saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, menjelaskan bahwa 8 saksi yang diperiksa adalah pekerja dari pengelola videotron yakni PT Transito Adiman Jati, sementara 2 saksi lainnya adalah warga yang menyaksikan penayangan konten dewasa tersebut di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa 6 CPU komputer milik PT Transito Adiman Jaya.
"Pemeriksaan sudah lima CPU tinggal satu lagi dan mudah-mudahan diketahui siapa yang memutarkan film itu. Pemeriksaan saksi masih bisa bertambah," kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Awi Setiyono menambahkan bahwa penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka maupun motif pelaku terkait insiden pemutaran film hubungan intim melalui layar datar raksasa di pinggir jalan itu.
Seperti yang ramai diberitakan, salah satu videotron yang berlokasi di Jakarta Selatan tiba-tiba menayangkan konten dewasa. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pun segera mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame untuk menghentikan tayangan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sendiri menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak kepolisian. "Soal video itu kami serahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, penyelidikannya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kami langsung lapor polisi setelah dapat laporan dari masyarakat," kata Ahok.
"Videotron itu kan sistemnya masih manual, jadi kontennya bisa dengan mudah diganti. Tapi, saya tidak tahu apakah kejadian itu disengaja atau tidak. Makanya, saya serahkan ke kepolisian," imbuh gubernur yang dipastikan maju lagi ke Pilkada DKI Jakarta 2017 ini.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya