tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi para korban pinjaman uang online (pinjol) dari para penyelenggara Fintech yang ada di Indonesia, khususnya Jakarta. Hal tersebut mengingat banyaknya kasus teror dan intimidasi yang terjadi kepada para korban saat penagihan utang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait kepada reporter Tirto, Senin (5/11/2018) siang.
"Iya benar, selama tiga tahun terakhir setidaknya ada 283 kasus dan pelaporan yang terjadi. Meski mulai mengadu ke LBH Jakarta itu pada bulan Mei lalu, tapi mereka sudah membangun kelompok pengaduan khusus sejak 2016, meski kelompok itu lebih ke curhat sih," katanya.
Dalam eksekusi penagihan utang kepada para korban oleh para penyelenggara Fintech, LBH Jakarta menemui kasus yang acapkali membikin para korban terintimidasi seperti diminta menari telanjang, diancam dibunuh, dipecat oleh perusahaan karena menagih ke atasan korban, menagih ke rekan kantor yang membuat malu, hingga upaya bunuh diri akibat bunga pinjaman yang sangat besar.
Tak hanya itu, terjadi juga kepada korban seluruh data pribadi diambil gawai milik peminjam. Tentu ini melanggar hak atas privasi seseorang.
"Intimidasinya macam-macam. Ada tujuh bentuk modus pelanggaran, satu orang pun bisa bermacam-macam kenanya. Bahkan ada yang satu orang yang mengalami tujuh-tujuhnya. Teror, kehilangan pekerjaan, malu, dan lain-lain," kata Jeanny.
Ketujuh modus pelanggaran yang ditemui LBH Jakarta berupa seluruh data pribadi diambil dari gawai milik peminjam, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam saja namun kepada seluruh kontak yang di dalam gawai milik peminjam. Penagihan dilakukan dengan cara memaki dan mengancam, bunga pinjaman tidak terbatas, penagihan dilakukan tanpa kenal waktu, nomor kontak pihak pinjol tidak selalu tersedia, dan alamat perusahaan pinjol tidak jelas.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri