tirto.id - Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Maarif yang diduga melanggar aturan kampanye pemilu.
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong tak mau menuding macam-macam. Langkah polisi menghentikan kasus itu, menurut dia, telah melalui proses dan akhirnya diputuskan kasus Maarif dihentikan.
"Polisi punya argumentasi dan kita hormati keputusan polisi itu. Tentu ada pertimbangan hukum dan masyarakat, kita berpikiran positif saja," tegas Usman kepada Tirto, Rabu (27/2/2019).
Maarif dijadikan tersangka karena diduga melakukan kampanye terbuka di luar jadwal di daerah Solo. Apabila hal sama terulang, TKN tidak khawatir. Usman mengaku mereka akan kembali mengadukan pada penegak hukum.
"Kan ada proses hukum. Biarkan saja. Kita laporkan ke hukum," ucapnya lagi.
Padahal Bawaslu mengaku sudah bekerja sesuai aturan ketika menilai tindakan Maarif yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu, Abhan memastikan kerja lembaganya sesuai dengan yang ada di dalam aturan perundang-undangan. Hal ini menjawab tudingan dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif yang mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya bisa mempengaruhi kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Menurut Abhan, proses penegakan hukum di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tak hanya melibatkan Bawaslu saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan.
"Kami kira kami kerja atas dasar undang-undang dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga," ujar Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri