Menuju konten utama

Kasus Semanggi, Fadjroel Ogah Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung

Fadjroel Rachman enggan mengomentari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.

Kasus Semanggi, Fadjroel Ogah Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman melambaikan tangan saat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id -

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman enggan mengomentari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.

Ia mengatakan, Istana telah meminta Menkopolhukam Mahfud MD berbicara lebih lanjut soal dugaan pelanggaran HAM Semanggi.

"Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini, problem pelanggaran ham tersebut, Jadi nanti pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung terkait hal tersebut," kata Fadjroel singkat di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Pernyataan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat disampaikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020) pagi.

Dalam paparan di depan Komisi III, Burhan menjelaskan tindak lanjut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia melaporkan berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua pelanggaran HAM berat masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik.

"Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok yang tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidikan kepada penyidik. Berikutnya perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP," kata Burhan.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa perkembangan perkara HAM berat masa lalu lainnya, seperti kasus Semanggi I dan II pada 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS SEMANGGI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana