tirto.id -
Ia mengatakan, Istana telah meminta Menkopolhukam Mahfud MD berbicara lebih lanjut soal dugaan pelanggaran HAM Semanggi.
"Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini, problem pelanggaran ham tersebut, Jadi nanti pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung terkait hal tersebut," kata Fadjroel singkat di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Ia melaporkan berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua pelanggaran HAM berat masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik.
"Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok yang tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidikan kepada penyidik. Berikutnya perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP," kata Burhan.Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa perkembangan perkara HAM berat masa lalu lainnya, seperti kasus Semanggi I dan II pada 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat."Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana