Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Kasus Rachel Vennya: Kodam Jaya Evaluasi Seluruh Lokasi Karantina

Usai kasus Rachel Vennya, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soetta, Rusun Pademangan, Wisma Atlet hingga Rusun Nagrak.

Kasus Rachel Vennya: Kodam Jaya Evaluasi Seluruh Lokasi Karantina
Pasien positif COVID-19 berada di jendela salah satu tower di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari lokasi karantina COVID-19 menjadi perhatian publik. Satgas COVID-19 berencana menyerahkan kasus ini ke polisi dan Kodam Jaya melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat karantina.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada anggota TNI yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

“Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kami untuk evaluasi keseluruhan, baik itu bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Herwin menjelaskan, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hingga Rusun Nagrak.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri. “Semuanya akan dievaluasi. Kami akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat,” kata Herwin.

Adapun lolosnya Rahel Vennya dari karantina dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, anggota TNI berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Satgas Berencana Limpahkan Kasus Rachel Vennya ke Polisi

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 berencana melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet kepada Kepolisian. “Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” kata Herwin, Kamis kemarin.

Kodam Jaya menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.

“Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan saat ini pihak Kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut. “Ya kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kami belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kami,” kata dia.

Baca juga artikel terkait RACHEL VENNYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz