Menuju konten utama

Kasus Rachel Vennya dan Aturan Karantina dari Luar Negeri

Kasus Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina dan aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Kasus Rachel Vennya dan Aturan Karantina dari Luar Negeri
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Selebgram Rachel Vennya menjadi perbincangan karena disebut kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Lantas bagaimana aturan karantina bagi WNI yang masuk ke Indonesia saat pandemi?

Saat Rachel Vennya kembali dari Amerika pada September 2021, saat itu berlaku Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara yang dikeluarkan Kemenhub, setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib karantina 8x24 jam.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam," demikian SE Kemenhub tersebut.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam.

Penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Aturan Karantina Terbaru 14 Oktober 2021

Pada 14 Oktober 2021, pemerintah kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Selain Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Kasatgas Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.

SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Tempat karantina tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga artikel terkait KARANTINA WNI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya