tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selebgram Rachel Vennya seharusnya mendapatkan hukuman karena melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi COVID-19.
Budi mengatakan bahwa karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujar Budi saat ditemui wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021) dilansir dari Antara.
Budi menegaskan Rachel Vennya harus mendapatkan hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Budi menyarankan agar Rachel Vennya segera kembali masuk karantina, dan tidak melanggar peraturan karantina tersebut.
"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.