tirto.id - Aksi penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga kepada tokoh-tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga kepada jurnalis atau media.
Penyadapan diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 lewat penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum. Sejumlah nomor telepon itu dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Selain Listyo, perkara ini juga menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Wadyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Terbaru, kepolisian menetapkan pula eks Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Disebut-sebut ada aksi penyadapan terhadap tokoh partai politik, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan persoalan penyadapan sangat serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dia menilai hal ini dimungkingkan juga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi.
Menurut Hasto, kewenangan tidak boleh disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.
“Harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto, Selasa.
Sementara itu, Partai Demokrat mengaku sudah mewaspadai kemungkinan menjadi sasaran penyadapan ilegal. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, sejak awal partainya telah mengasumsikan penyadapan juga menyasar sejumlah tokoh politik.
Namun, Herman mengaku tidak merasa khawatir dengan kemungkinan penyadapan terhadap nomor teleponnya. Ia mengatakan telah menggunakan nomor telepon seluler yang sama selama 20 tahun dan merasa tidak memiliki informasi penting yang dapat dimanfaatkan untuk menyanderanya.
“Saya saja sudah 20 tahun enggak ganti nomor handphone. Artinya saya merasa biasa-biasa saja dan tentu kami juga merasa bahwa tidak ada hal yang penting dari telepon saya untuk diambil dan kemudian ini dijadikan sesuatu yang penyanderaan gitu,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Apabila ditelisik, persoalan penyadapan ilegal ini merupakan pelanggaran yang cukup kompleks sebab tidak berhenti pada pelanggaran privasi. Informasi yang dikumpulkan dari komunikasi pribadi seseorang berpotensi memiliki nilai strategis, terutama jika menyangkut pejabat negara dan elite politik.

Pengamat intelijen sekaligus Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menjelaskan terdapat empat kemungkinan motif seseorang melakukan penyadapan. Ia menggunakan pendekatan MICE yang berarti money atau uang, ideology, coercion atau pemaksaan, dan ego atau kepentingan pribadi aktor.
Menurutnya, motif uang dan ideologi merupakan dua kemungkinan yang dapat ditelusuri, namun jauh dari kata mungkin. Sementara itu, motif coercion menjadi mungkin sebab berkaitan dengan upaya mengumpulkan informasi pribadi seseorang yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menekan target. Dalam konteks politik, informasi pribadi yang dikumpulkan melalui penyadapan memang kerap dapat menjadi alat tawar-menawar.
Pihak yang menguasai informasi sensitif seseorang berpotensi memiliki kemampuan untuk memberikan tekanan kepada target. Informasi tersebut bisa berkaitan dengan percakapan, hubungan komunikasi, maupun aktivitas pribadi yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum.
"Coercion itu apa? Mengambil aib seseorang untuk melakukan blackmailing. Jadi lagi ngapain aja, saya tahu. Jadi ketika kemudian pada satu titik saya membutuhkan, nurut-nurut sama saya, saya bilang ‘Kamu minggu lalu ketemu ini, ya? Kamu minggu lalu telepon ini, ya?’" kata Ridlwan dikonfirmasi Tirto.
Namun, kepastian mengenai motif harus masih harus menunggu hasil penyidikan.
Adapun motif keempat dalam pendekatan MICE adalah ego bisa berkaitan dengan kepentingan pribadi pihak yang melakukan penyadapan.
Penyadapan dan Potensi Penyanderaan Kekuasaan
Hingga berita ini ditulis, polisi belum bisa mengungkap motif Listyo melakukan penyadapan ilegal. Belum bisa dipastikan juga ada atau tidaknya aktor intelektual atau pemberi perintah di balik aksi tersebut.
Namun, pada umumnya, pihak yang menjalankan penyadapan secara teknis belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang berkepentingan terhadap data tersebut.
Ridlwan menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan akses terhadap sistem untuk memperoleh informasi.
"Problem-nya apakah user-nya nih si L ini sendiri, atau ada user lain yang diuntungkan dengan datanya L?" ujar Ridlwan kepada Tirto, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada perangkat elektronik dan komunikasi para pihak yang terlibat. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengakses sistem, siapa yang memberikan perintah, serta siapa yang menerima hasil penyadapan. Penelusuran terhadap penerima informasi menjadi penting untuk menjawab apakah data komunikasi para pejabat dan politikus hanya dikumpulkan oleh pelaksana atau juga digunakan pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Ridlwan mendorong pihak yang memanfaatkan data juga perlu ditelusuri dalam proses penyidikan apabila informasi tersebut digunakan untuk menekan seseorang.

Dari sisi lain, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa pihak yang melakukan penyadapan maupun pihak yang memerintahkannya dapat sama-sama dipidana sebagai pelaku.
Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku teknis dan pihak yang menyuruh melakukan dapat berada dalam rentang yang sama, meskipun hakim dapat mempertimbangkan peran masing-masing saat menjatuhkan vonis.
Aan mengatakan, pihak yang menjadi dalang atau menyuruh melakukan lazimnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Namun, hal tersebut bergantung pada kadar kesalahan dan peran masing-masing. Kedudukan serta kapasitas pelaku yang memiliki kewenangan juga perlu menjadi pertimbangan hakim, terutama apabila tindakan dilakukan atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan.
Aan juga menyoroti kemungkinan hasil penyadapan digunakan untuk mengancam atau menekan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, apabila penyadapan tersebut sampai membuat Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan karena berada dalam posisi tersandera oleh informasi hasil sadapan, perbuatannya dapat dikaitkan dengan Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap Presiden.
Ia menyebut, jika unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, ancaman pidananya dapat lebih berat, bahkan berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam proses hukum.
“Artinya pasal untuk konkursusnya, pasal untuk penyertaannya, tapi kalau pasal tindak pidananya sama, ya. Sehingga kan kapasitasnya aja yang berbeda. Yang satu adalah yang melakukan, yang satu adalah yang menyuruh lakukan,” kata Aan dihubungi Tirto.
Praktik Saling Sandera Elite Mengancam Pemerintahan
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai kepemilikan informasi pribadi para elite politik memang memiliki potensi menjadi alat untuk mengancam atau menekan pihak tertentu. Namun, penggunaannya bergantung pada peruntukan informasi tersebut.
Informasi pribadi yang digunakan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas dapat menjadi ancaman terhadap individu yang bersangkutan. Terlebih, jika informasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan atas nama negara.
Praktik saling menyandera dengan menggunakan informasi sensitif pada dasarnya bertentangan dengan etika bernegara karena berpotensi memicu instabilitas.
“Praktik saling sandera dengan berbekal informasi sensitif pada dasarnya menyalahi etika bernegara. Hal demikian bisa memicu adanya instabilitas,” ujar Wasisto kepada Tirto, Rabu (4/11/2026).
Wasisto mengatakan, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi proses pengusutan kasus penyadapan. Kepemilikan informasi pribadi untuk kepentingan tertentu, terlebih jika bukan atas nama negara, berpotensi membuat pengusutan perkara tidak berjalan sampai tuntas karena adanya risiko penyalahgunaan informasi dan ancaman terhadap pihak-pihak terkait.
Praktik saling sandera dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Ketidakpercayaan di antara elite politik maupun lembaga negara berpotensi menghambat kerja-kerja pemerintahan.
“Dampaknya terhadap demokrasi adalah disrupsi pemerintahan karena hal demikian bisa memicu ketidakpercayaan antar-elite maupun lembaga sehingga berdampak pada kerja-kerja pemerintahan,” kata Wasisto.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































