Menuju konten utama
Kasus Penyadapan Presiden

Penyadapan Berulang Presiden: Cermin Bobroknya Sistem Pengawasan

Skandal dugaan penyadapan terhadap Presiden menguatkan rekam jejak berulangnya peretasan pejabat negara sekaligus membuka bobroknya sistem pengawasan.

Penyadapan Berulang Presiden: Cermin Bobroknya Sistem Pengawasan
Ilustrasi penyadapan Telepon. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyisakan banyak teka-teki. Istana Kepresidenan bahkan mengakui bahwa skandal penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ini memunculkan tanda tanya besar di internal pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pengamanan berlapis terhadap Presiden memang tidak serta-merta menutup celah penyadapan. Penggunaan teknologi tingkat tinggi secara teknis memungkinkan perangkat elektronik diretas dari jarak jauh.

"Ya, kan, upaya semua dilakukan. Penyelidikan tetap saja ada beberapa. Oknum ini, kan, secara teknis masih memungkinkan (untuk menyadap)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan penyadapan dapat dilakukan menggunakan teknologi tertentu yang memungkinkan perangkat elektronik disadap atau di-tapping. "Memungkinkan untuk peralatan elektronik kita itu mungkin dengan teknologi tertentu itu di-tapping lah istilahnya," imbuhnya.

Selain Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penyelidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan log sistem pada Oktober 2026.

LIMS Tidak Berjejak

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Kolase Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto. foto/ANTARAFOTO

Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan LIMS bukan perangkat spyware seperti Pegasus yang bekerja dengan menginfeksi perangkat korban. LIMS merupakan sistem yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

Dalam mekanisme tersebut, nomor telepon target dimasukkan melalui pusat pemantauan. Operator telekomunikasi kemudian menyediakan salinan komunikasi sesuai mekanisme intersepsi yang dijalankan. Dengan demikian, penyadapan berlangsung melalui jaringan operator, bukan dengan memasang aplikasi tertentu ke ponsel korban.

“Spyware seperti Pegasus perlu dipasang di ponsel target, dan jejaknya masih bisa ditemukan lewat pemeriksaan forensik. LIMS tidak. Dari sisi korban, penyadapan ini sama sekali tidak terdeteksi,” kata Alfons dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu.

LIMS dapat digunakan untuk memperoleh komunikasi melalui jaringan seluler, seperti percakapan telepon dan SMS, berikut sejumlah metadata. Informasi lokasi juga dapat ditelusuri melalui koneksi BTS. Sementara itu, aktivitas internet dapat memberikan informasi tertentu, seperti domain yang diakses, waktu, dan frekuensi akses.

Menurut Alfons, mekanisme tersebut justru lebih mengkhawatirkan karena relatif mudah dilakukan oleh pihak yang memiliki akses. Ia juga membandingkan biaya penggunaan LIMS dengan spyware Pegasus. Mengutip investigasi IndonesiaLeaks pada 2023, Alfons menyebut layanan Pegasus untuk penyadapan terbatas terhadap sekitar 10 orang dibanderol Rp7,5 miliar hingga Rp9 miliar. Sementara itu, LIMS disebut sudah tersedia di infrastruktur operator sehingga penggunaannya cukup dengan memasukkan nomor target.

Namun, kemampuan sistem tersebut tidak berarti seluruh percakapan di aplikasi pesan dapat dibaca. Alfons menjelaskan aplikasi seperti WhatsApp dan Signal menggunakan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) secara default, sehingga isi pesan dan panggilan tidak dapat dibaca melalui intersepsi jaringan biasa. Meski demikian, metadata komunikasi masih dapat menjadi informasi yang berharga.

“Dalam kasus ini disebut ada perintah menghapus file hasil sadapan dan log sistem. Apakah jejaknya lalu hilang? Tidak semudah itu,” kata Alfons.

Secara teknis, jelas dia, data yang sudah dihapus masih mungkin dipulihkan dengan teknik forensik digital. Selain itu, catatan akses biasanya tersimpan di lebih dari satu tempat. "Log memegang peranan penting untuk mengidentifikasi penyalahgunaan seperti ini, dan terbukti upaya menghapus jejak dalam kasus ini tetap terbongkar,” tuturnya.

Di sisi lain, Analis intelijen dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, menilai salah satu persoalan serius dalam kasus ini adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh orang dalam. Sebab, teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara atau penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain apabila pengawasan aksesnya lemah.

Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang memasukkan nomor ke sistem. Aparat juga harus mengungkap siapa yang meminta informasi, siapa yang menerima hasilnya, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari data tersebut.

“Problemnya apakah user-nya nih si L ini sendiri, atau ada user lain yang diuntungkan dengan datanya L?” ujar Ridlwan dikonfirmasi Tirto, Rabu (4/10/2026).

Pengguna akhir atau penerima hasil penyadapan menjadi penting karena penghapusan data dari satu sistem tidak otomatis menjamin seluruh salinannya ikut hilang. Informasi yang telah diunduh atau disalin sebelumnya masih mungkin berada di tempat lain.

Karena itu, Ridlwan menilai penyidik perlu mengidentifikasi rantai penggunaan informasi, termasuk pihak yang mengoperasikan perangkat, pihak yang memiliki akses, dan pihak yang diduga memanfaatkan hasil intersepsi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, juga menilai pemeriksaan teknis harus diarahkan pada mekanisme pengendalian akses. Menurutnya, sistem penyadapan membutuhkan pembatasan kewenangan, pemisahan tugas, verifikasi berlapis atas dasar hukum dan target, serta pencatatan aktivitas yang tidak mudah dimanipulasi.

Apabila benar terjadi penghapusan log, pemeriksaan forensik digital perlu menelusuri aktivitas administrator, catatan akses server, konfigurasi jaringan, serta komunikasi antara sistem LIMS dan operator telekomunikasi. Dengan cara itu, penyidik dapat mengetahui siapa yang mengakses sistem, kapan tindakan dilakukan, dan apakah terdapat perubahan atau penghapusan data.

“Kebocoran percakapan seorang presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara,” ujar Pratama dalam keterangannya.

Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Bukan Kali Pertama

Peresmian SMA Taruna Nusantara

Presiden Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi yang berlokasi di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (30/10/2026). FOTO/Kris - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan satu-satunya peristiwa yang pernah memunculkan kekhawatiran soal keamanan komunikasi kepala negara. Sejumlah presiden dan mantan presiden Indonesia sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan persoalan serupa, meski latar belakang dan tingkat pembuktiannya berbeda-beda.

Pada masa Presiden B.J. Habibie, misalnya, rekaman percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib mencuat ke publik pada 1999. Percakapan yang membahas pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto itu diduga direkam menggunakan perangkat yang dipasang di ruang kerja kepresidenan. Habibie mengecam tindakan tersebut dan memerintahkan penyelidikan. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas perekaman itu tidak pernah terungkap secara jelas.

Kasus lain terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2013, dokumen intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap badan intelijen Australia diduga memantau komunikasi telepon SBY dan sejumlah pejabat Indonesia pada Agustus 2009. Peristiwa tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.

Pada 2014, dugaan penyadapan juga mencuat ketika Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengaku menemukan tiga perangkat penyadap di rumah dinasnya pada Desember 2013. Temuan itu kemudian disampaikan kepada publik oleh petinggi PDI Perjuangan pada Februari 2014. Namun, Jokowi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasang perangkat tersebut.

Kekhawatiran serupa disampaikan Megawati Soekarnoputri pada Oktober 2024. Presiden kelima RI itu mengaku merasa sering disadap dan kerap menggunakan telepon milik orang lain ketika hendak menghubungi seseorang. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Megawati, bukan hasil pembuktian hukum mengenai siapa yang melakukan penyadapan.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan dalam kerangka hukum intelijen, penyadapan memang dapat dilakukan untuk kepentingan keamanan nasional dengan mekanisme otorisasi tertentu.

Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak berarti lembaga intelijen dapat menyadap siapa pun tanpa batas. Dasar tindakan, tujuan, kewenangan pemberi izin, serta penggunaan hasil penyadapan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Di luar persoalan teknis, Wahyudi Djafar menilai kewenangan penyadapan tersebar dalam lebih dari 12 undang-undang sektoral masing-masing memiliki prosedur dan mekanisme pengawasan yang berbeda.

“Lebih dari 12 undang-undang yang materinya itu mengatur tentang penyadapan ya,” ujar Wahyudi kepada Tirto.

Sejumlah undang-undang memberikan kewenangan penyadapan kepada lembaga tertentu untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana, seperti terorisme, narkotika, perdagangan orang, dan korupsi. Namun, persyaratan izin, mekanisme pengawasan, serta batas waktu pelaksanaannya tidak selalu sama.

Ada mekanisme yang mensyaratkan persetujuan pengadilan, sementara ketentuan lain memberikan kewenangan berdasarkan prosedur internal lembaga. Dalam konteks intelijen, misalnya, penyadapan untuk kepentingan keamanan nasional memiliki mekanisme otorisasi tersendiri. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan bahwa seluruh tindakan penyadapan oleh aparat harus melalui prosedur izin yang sama.

Menurut Wahyudi, perbedaan aturan tersebut menjadi persoalan ketika tidak ada satu undang-undang khusus yang mengatur prinsip dasar penyadapan secara menyeluruh. Pengaturan mengenai siapa yang berwenang, bagaimana target ditentukan, berapa lama penyadapan dapat dilakukan, siapa yang boleh mengakses hasilnya, hingga kapan data harus dihapus masih tersebar dalam berbagai ketentuan.

“Belum lagi kan kemudian problemnya karena tidak ada undang-undang penyadapan, akuntabilitas dalam konteks penyadapannya itu juga enggak ada,” kata dia.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Mahkamah Konstitusi melalui putusan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2011 telah menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri. Putusan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak atas rasa aman dan privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Persoalan regulasi ini kembali muncul dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 136 mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya diperintahkan untuk diatur dalam undang-undang khusus penyadapan.

Wahyudi menilai salah satu tantangan pembentukan undang-undang khusus penyadapan adalah kekhawatiran bahwa pembatasan kewenangan justru akan menghambat penegakan hukum. Pengalaman pembahasan regulasi pada masa lalu menunjukkan, upaya mengatur penyadapan pernah mendapat penolakan dengan alasan dapat melemahkan pemberantasan korupsi, terutama ketika KPK mengandalkan penyadapan untuk mengungkap perkara.

Namun, menurut dia, pengaturan bukan berarti menghilangkan kewenangan penyadapan. Justru, undang-undang diperlukan untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sah, proporsional, dan dapat diawasi.

“Jadi bisa dikatakan masih sangat ini, belantaranya ini masih sangat liar gitu lah, Wild West banget,” ujarnya.

Ia menilai undang-undang khusus penyadapan perlu mengatur otorisasi, lembaga pengawas independen, pembatasan akses, masa penyimpanan data, kewajiban penghapusan informasi yang tidak lagi diperlukan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Indonesia tidak membutuhkan undang-undang khusus penyadapan karena prinsip dasarnya telah diatur dalam KUHAP baru.

Menurut dia, penyadapan harus selalu berkaitan dengan penanganan perkara pidana. Apabila dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penyadapan harus selalu berkaitan dengan kasus atau perkara. Tidak berkaitan dianggap tidak sah, seperti yang dilakukan LSP,” kata Abdul Fickar saat dihubungi.

Ia berpandangan penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi sehingga harus disertai mekanisme pengawasan. Menurut dia, apabila penyadapan digunakan sebagai upaya paksa dalam penegakan hukum, pelaksanaannya semestinya memperoleh izin pengadilan, sebagaimana tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Abdul Fickar juga menilai ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, termasuk institusi intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Menurut dia, kewenangan penyadapan lembaga-lembaga tersebut harus tetap berada dalam konteks penanganan kejahatan terhadap negara, bukan untuk kepentingan di luar tugas tersebut.

Karena itu, ia tidak sepakat dengan pandangan bahwa Indonesia perlu membentuk undang-undang khusus penyadapan. Menurut Abdul Fickar, penambahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaannya.

“Jadi tidak dibutuhkan UU tersendiri, malah akan mengacaukan dalam pelaksanaannya. Bahkan penegak hukum pun harus mendapat izin dari pengadilan,” ujarnya.

Anggaran Teknologi Pengawasan Perlu Dibuka

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah pengadaan teknologi pengawasan oleh lembaga negara. ELSAM dan Seknas FITRA dalam kajiannya menyoroti alokasi anggaran untuk berbagai teknologi pengawasan di sejumlah institusi negara.

Berdasarkan kajian kedua lembaga tersebut, setidaknya terdapat alokasi anggaran sekitar Rp36,1 triliun pada 2018-2024 di empat institusi, yakni Polri, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk berbagai teknologi pengawasan.

Angka tersebut merupakan anggaran untuk beragam teknologi pengawasan, bukan seluruhnya pembelian perangkat penyadapan atau spyware. Meski begitu, besarnya alokasi anggaran menunjukkan pentingnya transparansi pengadaan dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi yang dapat mengakses informasi pribadi masyarakat.

“Temuan ini memperlihatkan besarnya belanja negara dalam teknologi pengawasan, yang sayangnya belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai,” ujar Peneliti ELSAM Kezia Khatwani dalam keterangannya.

ELSAM juga meminta agar dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan diusut secara menyeluruh.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa Polri pernah mengakui pengadaan perangkat Pegasus pada 2018. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan Pegasus digunakan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama