Menuju konten utama

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi Penyadapan oleh Aparat?

Kotak pandora sistem siber Korps Bhayangkara terbuka lewat skandal eks Kapolri Listyo Sigit sadap Presiden Prabowo. Celah hukum Polri disorot tajam.

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi Penyadapan oleh Aparat?
Ilustrasi penyadapan Telepon. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penetapan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka kotak pandora buruknya sistem pengawasan siber di Indonesia.

Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi lainnya diduga menyalahgunakan fasilitas negara Lawful Interception Management System (LIMS). Dua perwira tinggi Polri lainnya tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penyadapan ini diduga dilakukan sejak 2025 atau dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden. Sementara, tujuan penyadapan yang dilakukan melalui tata kelola Polri ini, belum diketahui hingga saat ini.

Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon target ke dalam LIMS yang merupakan fasilitas negara untuk kepentingan penegakan hukum. Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui proses verifikasi, tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik, tidak didasari oleh laporan polisi, serta sama sekali tidak berkaitan dengan kasus penyelidikan atau penyidikan tindak pidana yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, Listyo dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal; dan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakan para jenderal Polri ini memicu pertanyaan krusial di tengah karut-marut regulasi siber nasional: siapa sebenarnya pihak eksternal yang berwenang mengawasi dan mengaudit ketat praktik penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum?

Karut-Marut Regulasi dan Pengawasan Penyadapan Internal

Secara normatif, pengawasan penyadapan di Indonesia dilakukan melalui pengawasan yuridis atau melalui izin pengadilan negeri. Khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan tersebut harus atas izin Dewan Pengawas (Dewas). Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan internal dan audit protokol siber pada internal masing-masing aparat penegak hukum (APH).

Ketentuan mengenai izin pengadilan dalam penyadapan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan dan Pusat Pemantauan Polri. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Kabareskrim Polri harus mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat operasi penyadapan dilakukan.

Kemudian, Pasal 6 Ayat 2 menyebut penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Meski begitu, terdapat pengecualian dalam keadaan sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut. Oleh karena itu, ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengawasan terhadap kewenangan penyadapan polisi sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.

Perbandingan Internasional: Kontrol Lapis Ganda di Luar Negeri

Ilustrasi penyadapan Telepon

Ilustrasi penyadapan Telepon. FOTO/iStockphoto

Pengawasan penyadapan yang dilakukan oleh kepolisian di Indonesia, memiliki mekanisme yang berbeda dengan sejumlah negara lainnya. Seperti di Amerika yang menerapkan mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada hakim untuk mendapatkan izin penyadapan.

Sementara Inggris, menerapkan mekanisme pengawasan melalui Investigatory Powers Act 2016 di mana penyadapan harus melalui dua lapis persetujuan atau dikenal dengan double lock. Mekanisme ini memastikan penyadapan memiliki alasan yang sah dan sebanding dengan kebutuhan penyelidikan.

Jerman juga melibatkan lembaga peradilan dalam pengawasan penyadapan oleh APH di mana permohonan penyadapan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan diperiksa oleh pengadilan. Dalam kondisi mendesak, hakim ketua dapat mengeluarkan perintah sementara yang harus dikonfirmasi oleh majelis pengadilan dalam waktu tiga hari kerja.

Peneliti Soroti Ketiadaan Lembaga Pengawas Independen

Peneliti Raksha Initiative, Parasurama Pamungkas, mengatakan belum ada pengaturan soal pihak yang berwenang melakukan pengawasan termasuk audit pada upaya paksa penyadapan oleh aparat penegak hukum (APH). Kata Parasurama, pada praktiknya, tugas pengawasan melekat pada lembaga yang diberi kewenangan penyadapan.

"Termasuk jika berkaitan dengan penyelenggaraan intelijen negara, pengawasannya dilakukan secara internal dan dilakukan oleh pimpinan lembaga masing-masing," kata Parasurama, saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

Dia mengatakan, saat Permenkominfo terkait tata cara penyadapan, pengawasan dan audit, diserahkan kepada pihak eksternal yaitu Kominfo itu sendiri, namun kini belum ada mekanisme serupa yang dimandatkan oleh regulasi.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa DPR menurut undang-undang memiliki fungsi pengawasan eksternal dan mandatnya bersifat tetap sebagai pengawas pelaksana intelijen. Namun, dia menyayangkan fungsi tersebut tidak berjalan dan momentum pengungkapan penyadapan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang penting.

Dia menyebut, terkait dengan kasus Listyo Sigit ini, harus direspons dengan pembentukan komite yang terdiri dari Anggota Komisi III dan I untuk mengawasi praktik penyelenggaraan penyadapan dan laporannya disampaikan kepada publik.

Sementara, Parasurama mengatakan, sekalipun korban dalam penyadapan ilegal bukan presiden dan pejabat negara lainnya, hal ini tetap dianggap sebagai tindak pidana yang tidak diperbolehkan.

Dia menjelaskan, mekanisme perizinan penyadapan berlaku untuk penegakan hukum agar penyadapan dianggap sah. Perizinan harus didapat melalui otoritas resmi di lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan.

"Biasanya jika dalam konteks penegakan hukum akan meminta izin Ketua Pengadilan. Ini yang sejak lama berusaha didorong agar masuk ke dalam hukum acara, termasuk di RUU Penyadapan," ujarnya.

"Karena tidak cuman izin yang dibutuhkan, praktik penyadapan juga musti punya batas waktu penyadapan yang jelas, sasaran yang jelas, sehingga tidak gelondongan, [termasuk] pengaturan siapa saja yang boleh mengakses data hasil penyadapan, serta perlindungan terhadap materi yang disadap," Parasurama menambahkan.

Ancaman Senjata Siber Spyware di Panggung Politik

Dugaan penggunaan teknologi canggih dalam skandal politik ini juga disoroti oleh Peneliti Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani. Dia mengatakan, kasus dugaan penyadapan ilegal ini harus ditelusuri lebih jauh termasuk kemungkinan penggunaan teknologi perangkat lunak pengintai siber (spyware).

Kezia bilang, jika dugaan penggunaan spyware tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang, tetapi juga soal penggunaan teknologi pengawasan digital yang memungkinkan seseorang mengakses data orang lain.

Kezia mengatakan, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur soal pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara, termasuk batas kewenangannya, mekanisme otorisasi serta pengawasan terhadap penggunaannya. Sementara itu, pengaturan mengenai penyadapan dan intersepsi komunikasi masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan internal lembaga, salah satunya Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010.

"Kondisi ini menunjukkan belum adanya standar regulasi yang seragam untuk memastikan bahwa pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan digital oleh aparat negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Kezia dalam keterangan resmi ELSAM, yang dikutip Rabu.

Dia menyebut, ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif berpotensi menciptakan celah pengawasan dan akuntabilitas terutama terhadap penggunaan spyware yang memungkinkan akses secara tersembunyi dan intrusif terhadap perangkat, komunikasi, serta informasi pribadi seseorang.

Tanpa batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas, kata Kezia, teknologi yang diklaim digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko disalahgunakan untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang terhadap masyarakat dan lawan politik.

Menurut Kezia, tanpa mekanisme pengawasan yang independen dan transparan, sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang rentan disalahgunakan. Katanya, penanganan kasus ini harus mencakup pengawasan terhadap sistem infrastruktur teknologi penyadapan.

Ombudsman Desak Reformasi Total Kelembagaan Polri

Ombudsman RI memandang peristiwa dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances dapat berjalan efektif.

Kata Syafrida, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi juga harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan dan akuntabel.

"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," kata Syafrida, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Syafrida menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Penyadapan dan Wacana Pembentukan Pengawas Khusus

Rudianto Lallo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

Merespons polemik itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa pengawasan penyadapan oleh APH dilakukan secara internal oleh instansi masing-masing. Seperti KPK yang diawasi oleh Dewas KPK dan Polri yang diawasi oleh Irwasum atau oleh Kompolnas sebagai pihak eksternal.

"Yang pasti mekanisme penyadapan itu harus dilakukan dengan aturan yang berlaku," kata Rudianto saat dihubungi, Rabu.

Dia mengatakan, penyadapan merupakan salah satu upaya paksa dalam penanganan kasus yang harus dilakukan melalui perizinan pengadilan terlebih dahulu.

Sementara, terkait dengan pembentukan pengawas khusus penyadapan, Rudianto mengatakan, hal tersebut perlu pendalaman lebih lanjut dan bisa menjadi bahan pembahasan dalam RUU Penyadapan yang telah masuk dalam Prolegnas DPR.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah