tirto.id - Aksi penyadapan yang dilakukan tersangka eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya menjadi peristiwa mengejutkan bagi publik. Sosok yang terkenal menjadi loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo hingga mempertahankan jabatannya di era pemerintahan Prabowo Subianto itu nyatanya melakukan praktik penyadapan ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyebut bahwa awal mula diketahui adanya penyadapan berdasarkan laporan dari anggota. Pelaporan ini dikarenakan adanya perintah untuk menghapus data hasil sadapan.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dari laporan itu, penyelidikan pun dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh siapa terlibat dan pihak-pihak yang menjadi objek penyadapan. Dalam proses penyelidikan tersebut, 10 orang dilakukan pemeriksaan, termasuk tiga orang ahli.
Pengamat Komunikasi Politik dan Miiter, Selamat Ginting, justru menceritakan lebih jauh cerita pengungkapan aksi penyadapan Listyo Sigit dkk. Dia mengatakan bahwa penyidik kemudian menemukan adanya radar yang berbunyi sebagai pertanda sedang digunakan untuk menyadap. Lalu, dilakukan penelusuran terhadap alat sadap yang bernilai triliunan tersebut.
"Alat sadap khusus itu ternyata ditemukan sedang bekerja di rumah-rumah sejumlah perwira tinggi kepolisian, antara lain rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi, serta di tempat Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso," ungkap Selamat saat dihubungi.
Kata Selamat, penggeledahan kemudian dilakukan di tiga rumah daerah Jakarta, salah satunya di kawasan Widya Chandra. Selain itu, dilakukan pemeriksaan juga kepada Ahrie Sonta atas indikasi keterlibatannya di pelaksanaan penyadapan.
Saat itu, Ahrie Sonta disebut sempat melawan dengan membantah dugaan penyadapan. Dia kemudian dibawa ke Mako Brimob guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di situlah, kata Selamat, Ahrie Sonta baru mengaku bahwa penyadapan memang dilakukan kepada Presiden Prabowo, para ketua umum partai politik beserta jajaran elitenya, para menteri, LSM, ormas, para pengusaha, bahkan jurnalis. Penyadapan kemudian diakui telah dilakukan sejak 2025.
Pernyataan Selamat diamini secara tidak langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril sempat menyebutkan bahwa aksi penyadapan sudah berjalan sejak dua bulan usai Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). Kemudian, aksi berlanjut hingga akhirnya penangkapan para tersangka.
"Karena melakukan perlawanan, Ahrie Sonta langsung diborgol dan dibawa ke Mako Brimob (Kelapa Dua). Di Mako Brimob inilah ia akhirnya mengungkap bahwa tindakan tersebut atas perintah dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tutur Selamat.
Lebih lanjut, Selamat menjelaskan, penangkapan kemudian dilakukan kepada Sigit, Eko Hadi, dan Slamet Uliandi. Dari informasi yang beredar, bahkan sejumlah ajudan dan spripim Sigit juga turut diperiksa.
Selamat menambahkan, pemeriksaan kepada para saksi memang menyatakan bahwa Sigit adalah pihak yang memerintahkan semua kegiatan penyadapan tersebut. Pada akhirnya, Sigit tak lagi bisa mengelak saat pemeriksaan digelar terhadapnya.
Aksi penyadapan pun diketahui dilakukan di rumah-rumah para jenderal tersebut dengan memerintahkan para pamen sebagai operator. Ahrie Sonta, yang merupakan orang kepercayaan Sigit, sendiri mengambil peran sebagai pengendali IT.
Penyidik kemudian menyita 11 ponsel, ipad, dan empat flashdisk. Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara scientifict crime identification, akhirnya penyidik menetapkan Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
"Jadi kalau kemarin saya ungkapkan ada sekitar empat, maka masih ada sekitar sepuluhan sampai sebelas perwira tinggi yang kemungkinan yang nama-namanya saya sebut itu, kemungkinan diduga akan diperiksa oleh oleh Propam dan tentu masih terkait dengan kasus ini," ujar Selamat.
Terkait dengan kronologi rinci pengungkapan kasus penyadapan ini memang belum dijelaskan Polri hingga saat ini. Pun seperti apa yang diutarakan oleh Selamat, belum juga dijawab oleh Polri saat coba dikonfirmasi kebenarannya.

Menelusuri Aktor Lain di Kasus Penyadapan
Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan lebih besar dari sekadar siapa pelaksana operasi tersebut. Penyidik pun masih menelusuri siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, hingga ke mana hasil informasi hasil operasi itu mengalir.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan operasi. Dalam perspektif intelijen, kata dia, pengumpulan informasi selalu memiliki tujuan dan pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
"Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user. Informasi dikumpulkan karena ada yang membutuhkan dan memakainya," kata Soleman saat dikonfirmasi.
Menurut dia, sulit membayangkan tiga perwira tinggi mempertaruhkan karier dan kebebasannya untuk menyadap Presiden Prabowo tanpa tujuan tertentu. Oleh karena itu, penyidik Polri harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Soleman memang tak menyebutkan identitas pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut. Namun, dia menguraikan sejumlah karakteristik aktor yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.
Pihak tersebut, kata dia, diduga memiliki kepentingan terhadap arah kekuasaan nasional, mempunyai akses ke pucuk institusi keamanan, serta memiliki sumber daya untuk membiayai dan mengelola informasi hasil penyadapan dalam jangka panjang.
"Jalan menuju user hanya satu: ikuti aliran hasil sadapan. Siapa yang menerima, kapan, dalam bentuk apa, berapa salinannya, untuk keputusan apa, dan siapa yang membiayai. Di ujung aliran itulah dalangnya berada," ujar Soleman.
Dengan demikian, kata dia, penyidikan perlu bergerak melampaui pemeriksaan terhadap pelaksana teknis. Aliran informasi pun menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, pengamat kepolisian, Edi Saputra Hasibuan, mengingatkan agar perkara ini dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Siapa pun yang diperiksa harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak-hak tersangka wajib dihormati. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia," ujar Edi kepada Tirto.

Menelusuri Aliran Informasi dan Penghapusan Rekaman
Dalam operasi intelijen, informasi yang dikumpulkan memiliki nilai strategis bagi pihak berkepentingan. Terlebih, jika informasi tersebut berasal dari komunikasi pihak tertentu kepada kepala negara.
Soleman menilai, tidak menutup kemungkinan hasil penyadapan jatuh ke tangan pihak lain, termasuk pihak asing, juga perlu diuji. Menurut dia, hasil sadapan Presiden Prabowo merupakan komoditas intelijen dengan nilai yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, penyidik tidak cukup hanya mengidentifikasi perangkat yang digunakan atau siapa yang mengoperasikannya. Penyidik Polri juga perlu memastikan apakah hasil penyadapan pernah disalin, dipindahkan, disimpan, atau diberikan kepada pihak lain.
Persoalan ini, kata Soleman, menjadi semakin penting karena penyidik turut mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan. Apabila terbukti terjadi, penghapusan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang melakukannya, kapan dilakukan, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut.
Dalam konteks ini, ujar dia, pemeriksaan jejak digital menjadi krusial. Soleman berpandangan, data dari perangkat penyadapan, server, hingga catatan aktivitas pada sistem komunikasi dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
Di sisi lain, Soleman mengusulkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dilibatkan untuk memeriksa seluruh sistem penyadapan, termasuk perangkat, server, dan perangkat mediasi pada operator telekomunikasi. Dia juga mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan penelusuran kontraintelijen terhadap kemungkinan distribusi hasil sadapan. Sementara itu, BAIS TNI juga dinilai perlu dilibatkan untuk mengukur potensi kebocoran informasi pertahanan dan keamanan negara.
"Kesimpulan saya tidak bisa ditawar: Polri tidak boleh memeriksa dirinya sendiri. Presiden selaku Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI harus segera memerintahkan pembentukan tim gabungan keamanan negara," kata Soleman.
Disampaikan dia, pelibatan lembaga lain diperlukan agar pengumpulan dan pengamanan barang bukti tidak sepenuhnya bergantung pada institusi yang sedang menjadi bagian dari perkara. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan tidak ada akses ilegal yang masih aktif dan mencegah hilangnya bukti elektronik yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Pelanggaran Serius dan Momentum Reformasi Polri
Ahli Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofian, menilai bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran etik internal, melainkan persoalan hukum yang sangat serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum serta pelanggaran kerahasiaan komunikasi kepala negara. Oleh karena itu, fokus pengungkapan tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus mendalami tujuan penyadapan, pihak yang memerintahkan, serta aliran pemanfaatan hasil sadapan tersebut.
Menurut Ahmad Sofian, perbuatan tersebut dapat dikaji menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait transmisi informasi elektronik tidak publik secara melawan hukum, serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak.
"Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana," ujar Ahmad Sofian kepada Tirto.
Ahmad Sofian menyatakan, sangat terbuka lebar adanya penambahan tersangka selama penyidik mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual yang mengendalikan operasi tersebut. Bahkan, berpeluang penerapan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).
Justice colaborator dapat dipertimbangkan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (khususnya Pasal 10A). Kendati demikian, status tersebut tidak diberikan secara otomatis melainkan harus memenuhi kualifikasi hukum, seperti memberikan keterangan penting dan membantu membongkar jaringan pelaku lainnya.
Terlepas dari hal itu, Ahmad Sofian berpandangan bahwa skandal ini mengindikasikan adanya kelemahan krusial dalam sistem pengawasan internal terhadap penggunaan teknologi dan kewenangan. Namun, dia juga menekankan pentingnya membedakan antara pertanggungjawaban pidana individu dan tanggung jawab kelembagaan secara keseluruhan.
Kasus ini, menurut dia, harus dijadikan batu ujian sekaligus momentum untuk mengevaluasi apakah reformasi Polri berjalan secara substantif atau sekadar administratif.
"Reformasi harus menyentuh sistem pengawasan, akuntabilitas penggunaan kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat. Penyidikan pun harus berjalan secara independen serta transparan tanpa memandang jabatan," tutur dia.
Lebih lanjut, Ahmad Sofian menduga proses pengungkapan yang memakan waktu ini berkaitan dengan tingkat kerumitan digital forensik. Penyelidikan terhadap perkara yang melibatkan pejabat tinggi memerlukan kehati-hatian ekstra, mulai dari pemeriksaan perangkat elektronik, riwayat akses sistem, hingga pelacakan jejak digital atas perintah penghapusan data.
"Yang terpenting bukanlah seberapa cepat kasus ini dibuka, melainkan bagaimana penyidikan mampu membongkar peristiwa pidana, motif, dan seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































