Menuju konten utama

Sosok Slamet Uliandi, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

Irjen Slamet Uliandi terlibat skandal penyadapan Presiden Prabowo saat menjabat Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Simak profilnya.

Sosok Slamet Uliandi, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi. (Instagram/@divtikpolri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Irjen Pol Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan presiden. Ia menjadi tersangka keempat selain Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Siapa sebenarnya Slamet Uliandi?

Seturut Antara, penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan presiden diungkap Polri pada Kamis (5/11/2026). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Akan tetapi, Suhermanto menyebut pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Slamet Uliandi. Alasannya, saat ini Slamet masih dalam kondisi sakit pasca-stroke yang ia derita.

Sementara itu, dalam skandal penyadapan Listyo Sigit kepada sejumlah tokoh politik, ormas, jurnalis, LSM, dan pengusaha ini, Slamet Uliandi disebut ikut terlibat. Suhermanto mengatakan peran Slamet Uliandi dilakukan saat masih menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Sebelum kini jadi tersangka, Slamet Uliandi beberapa kali mendapat sorotan publik karena rekam jejaknya. Kompatriot di kepolisian mengenalnya dengan sapaan akrab “Captain Jack”.

Profil Irjen Pol Slamet Uliandi dan Rekam Jejaknya

Slamet Uliandi merupakan perwira polisi kelahiran 1971. Kini ia merupakan salah satu perwira tinggi polisi yang aktif berdinas dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, Komunikasi (TIK) Polri.

Jauh sebelum menjabat posisi strategis di Bareskrim Polri, Slamet mula-mula merupakan polisi berpangkat ipda ketika lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pada awal kariernya di kepolisian itu, Slamet banyak berkecimpung di bidang reserse.

Selama meniti karier sebagai polisi itu Slamet kemudian dimutasi dan dipromosikan ke sejumlah jabatan. Jauh sebelum jadi Kepala Divisi TIK Polri, Slamet pernah menjabat sebagai Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri hingga PS Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.

Selama ini, Slamet dikenal sebagai perwira dengan sejumlah prestasi. Ia tercatat turut terlibat dalam sejumlah operasi kepolisian yang disorot publik, termasuk penangkapan buron korupsi Djoko Tjandra.

Rekam jejak tersebut kemudian membuatnya ditunjuk jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2020. Jabatan itu membuatnya terlibat aktif dalam penyelidikan kasus-kasus terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada 2021, karier Slamet di kepolisian menemui titik balik. Kala itu, Listyo Sigit baru didapuk jadi Kapolri dan Slamet ditarik Listyo untuk dijadikan Kepala Divisi TIK Polri untuk menggantikan Irjen Pol Muktiono. Sebagai Kepala DIvisi TIK Polri, Slamet Uliandi bekerja secara langsung di bawah Listyo Sigit.

Slamet kemudian dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Listyo Sigit. Hal ini seperti tampak ketika kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo terjadi pada 2022 lalu.

Saat itu, Listyo mempercayakan kepada Slamet terkait tugas penjemputan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk diperiksa. Pada 2022 lalu, hal tersebut sempat membuat perwira berjuluk “Captain Jack” ini disorot publik.

Pada 2023, Slamet pernah kembali muncul dalam perbincangan publik. Kala itu, Polri tengah disorot imbas dugaan penggunaan senjata penyadap Pegasus buatan Israel. Konsorsium jurnalis Indonesia Leaks saat itu merilis laporan berisi dugaan bahwa kepolisian Indonesia telah menggunakan spyware kontroversial melalui serangkaian pengadaan pada periode 2017-2018.

Ketika dugaan itu mencuat, Slamet Uliandi sempat membuat keterangan untuk membantahnya. Kala itu ia menyebut pihaknya hanya menggunakan alat penyadap yang sesuai aturan perundang-undangan dan menegaskan bahwa upaya penyadapan oleh pihaknya hanya dilakukan dalam kerangka penindakan hukum.

Keterangan itu diungkap Slamet Uliandi sebagai keterangan Kepala Divisi TIK Polri, jabatan yang melekat pada Slamet sejak 2021 hingga Oktober 2026 lalu.

Akan tetapi, pada November 2026, Slamet ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal penyadapan ilegal oleh Kapolri. Ia diduga terlibat ketika Listyo Sigit melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha ketika menjabat Kapolri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga telah menggunakan kewenangannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim untuk "melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan" atas permintaan Ahrie Sonta.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar