Menuju konten utama

Urgensi RUU Penyadapan dan Sejarah Pembentukannya

RUU Penyedapan kembali mendapatkan perhatian untuk dijadikan UU payung. Kebutuhan regulasi ini cukup mendesak dan beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Urgensi RUU Penyadapan dan Sejarah Pembentukannya
Kolase tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. foto/ANTARAFOTO
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua hari setelah kasus penyadapan presiden diumumkan polisi ke publik, DPR RI menyatakan akan mendorong percepatan proses legislasi RUU Penyadapan. Rancangan undang-undang itu kini termasuk dalam Prolegnas tahun 2026 dan wacana atasnya telah muncul dari bertahun-tahun lalu. Namun, ditilik dari muatan aturan di dalamnya, RUU itu kerap menuai pro-kontra ketika bergulir di publik.

Sebelumnya, Polri mengumumkan kepadaa publik bahwa telah terjadi kasus dugaan penyadapan (intersepsi) terhadap presiden pada Selasa (3/11/2026). Dalam konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya diduga telah jadi korban penyadapan yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat masih menjadi Kapolri.

Kapolri dengan masa jabatan terlama pasca-Reformasi 98 itu kini resmi jadi tersangka bersama dua koleganya yaitu Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Perkara ini telah membuat isu seputar mekanisme penyadapan yang digunakan aparat penegak hukum selama ini, kembali menjadi perbincangan hangat di publik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, merilis keterangan pers pada Rabu (3/11) untuk mendorong pembentukan regulasi baru terkait mekanisme penyadapan oleh aparat.

“Perkara ini memperlihatkan urgensi pembentukan UU Penyadapan yang berlandaskan HAM,” tulis YLBHI dalam laman resminya.

Pada Kamis (5/11), DPR RI turut merespons skandal ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa pihaknya akan mendorong proses legislasi RUU Penyadapan.

Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, politisi Gerindra itu menyebut bawa RUU ini akan dibentuk guna memperketat dan memperjelas tata cara penyadapan oleh aparat. Hal itu, katanya, diperlukan guna mencegah “warga negara dirampas haknya dengan penyadapan” ilegal.

Akan tetapi, meski kini jadi perhatian publik secara luas, RUU Penyadapan merupakan isu yang sudah bergulir sejak bertahun-tahun lalu. Hanya saja, momentum pembentukan RUU Penyadapan pada tahun-tahun tersebut tak seperti sekarang.

Dulu, RUU ini lebih banyak ditentang karena muatan di dalamnya dipandang tak sejalan dengan kerangka perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Sejarah Kemunculan RUU Penyadapan

Meskipun kini RUU Penyadapan dinilai memiliki urgensi untuk dibentuk, namun kerangka hukum terkait penyadapan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah lama ada. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, telah mengizinkan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Akan tetapi, aturan terkait tata cara penyadapan di Indonesia sejauh ini tak pernah sinkron. Tiap lembaga penegak hukum memiliki aturan tersendiri yang mengatur tata cara mengintersep jalur komunikasi. Tak jarang, satu aturan dengan aturan yang lain memiliki substansi yang berbeda.

Selama dua dekade terakhir, hal ini menjadi muara sejumlah polemik.

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR

Suasana rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

Pada 2007 lalu, anggota parlemen Gayus Lumbuun sempat menuduh KPK telah melakukan penyadapan yang tak sesuai prosedur hukum. Kala itu, terjadi perdebatan antara parlemen dan lembaga antirasuah mengenai aturan mana yang perlu dijadikan acuan ketika penyidik KPK melakukan penyadapan.

Selama bertahun-tahun kemudian, problem tentang tidak sinkronnya peraturan penyadapan di Indonesia terus berlanjut.

Pada 2010, problem itu telah masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, pasal penyadapan pada UU 11/2008 (UU ITE) didugat ke MK untuk dicabut karena inkonstitusional.

Gugatan itu dikabulkan. MK, melalui putusan nomor 5/PUU-VIII/2010, kemudian mengamanatkan pembentukan beleid khusus penyadapan. Hakim MK kala itu menyebut bahwa UU Penyadapan penting dibentuk guna mencegah “penyimpangan dalam pelaksanaan” akibat “tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan”.

Akan tetapi, putusan MK itu tak pernah berbuah langkah legislasi yang konkret. Satu dekade setelahnya, wacana pembentukan RUU Penyadapan timbul tenggelam.

Hingga pada 2017, RUU Penyadapan dimasukkan DPR dalam daftar Prolegnas untuk tahun 2018. Namun, asas perlindungan masyarakat sipil justru terpinggirkan dalam polemik yang muncul kemudian.

Alih-alih memperdebatkan mekanisme apa saja yang perlu dilakukan guna melindungi masyarakat sipil dari penyadapan ilegal, pro dan kontra pembentukan RUU Penyadapan lebih ramai terjadi seputar upaya pelemahan satu lembaga oleh lembaga lain.

Sikap DPR yang terus mengkritik penyadapan KPK kemudian membuat publik skeptis terhadap RUU Penyadapan yang digodok parlemen.

Seturut laman SiPinter yang dikelola DPR, pada 2020, parlemen sampai harus melakukan klarifikasi untuk membantah hal tersebut. Laman itu meringkas sejumlah anggota DPR yang membuat pernyataan publik berisi bantahan adanya upaya pelemahan KPK. Di sisi lain, KPK menyikapinya dengan mendorong agar RUU Penyadapan dibentuk lewat partisipasi bermakna kelompok masyarakat di luar DPR.

Polemik yang tak kunjung usai itu berlanjut hingga kini. RUU Penyadapan sejauh ini tak pernah selesai diproduksi oleh DPR. Namun, skandal penyadapan ilegal oleh Kapolri membuat isu ini, untuk sekali lagi, mencuat.

Seberapa Penting RUU Penyadapan Segera Disahkan?

Kehadiran undang-undang mengenai penyadapan cukup mendesak untuk saat ini. RUU Penyadapan jika nantinya disahkan, akan bertindak sebagai undang-undang payung (single law)

Arif Adiputro, peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), mengungkapkan UU No. 1 Tahun 2023 hanya mengatur hukum pidana materiil. Dalam KUHP baru itu sebatas menjelaskan sanksi untuk pihak yang melakukan penyadapan secara ilegal.

Ilustrasi penyadapan Telepon

Ilustrasi penyadapan Telepon. FOTO/iStockphoto

Alhasil KUHP yang baru masih memiliki kekurangan dalam mengatur hukum formil atau prosedural soal tata cara penyadapan yang sah (lawful interception). Di satu sisi, ketentuan tersebut diperlukan oleh instansi negara yang menjalankannya seperti KPK, Polri, Kejaksaan, BIN hingga BNN.

"Tanpa adanya single law yang menyeragamkan standar prosedur operasi, kewenangan penyadapan oleh aparatur negara berpotensi menjadi liar, tumpang tindih, dan rentan disalahgunakan dengan dalih penegakan hukum," kata Arif Adiputro.

Hal senada juga diungkapkan Arif Maulana dari YLBHI. Menurutnya, kebutuhan terhadap single law terkait penyadapan tidak hanya untuk mengatur sanksi pidana semata.

"Namun juga batasan mengenai tujuan, prinsip, sejauh mana batas kewenangan baik itu soal waktu penggunaan hasil, penyadapan, ruang lingkup dll., apalagi penyadapan ini menyangkut pembatasan HAM yang secara hukum harus diatur secara hati-hati dan ketat dalam regulasi selevel UU," tutur Arif Maulana.

Di sisi lain, pengaturan single law terkait penyadapan juga mandat putusan MK yang final. Keberadaannya ikut mengikat dari KUHP baru.

Aspek Penting dalam RUU Penyadapan

Dalam rilis persnya pada Rabu, YLBHI menyebut bahwa skandal penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit telah membuka persoalan yang selama ini tak terpecahkan, yakni sejauh mana masyarakat sipil sudah terlindungi dari penyadapan ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurut YLBHI, skandal tersebut dapat dinilai sebagai preseden yang muncul akibat ketiadaannya mekanisme hukum yang komprehensif guna membatasi kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan. Dalam hal ini, tidak adanya UU Penyadapan “yang berbasis HAM” dinilai sebagai celah yang dimanfaatkan Listyo untuk melakukan penyadapan ilegal.

Dengan demikian, penyusunan RUU Penyadapan untuk dijadikan UU payung tidak boleh dilakukan serampangan. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan regulasi tersebut tetap terkendali.

Harus disusun secara hati2 dengan mengatur secara detail dan komprehensif terkait pembatasan kewenangan penyadapan (tujuan, ruang lingkup, batasan waktu, pemanfaatan, perlindungan data pribadi) supaya tidak disalahgunakan," ungkap Arif Maulana dari YLBHI.

Sementara itu, Arif Adiputro dari IPC menjelaskan formulasi RUU Penyadapan harus memuat prinsip due process of law yang ketat. Ada beberapa aspek yang setidaknya perlu ada dalam UU payung, yaitu:

1. Keharusan Izin Pengadilan (Judicial Authorization)

Dalam aspek ini, instansi yang melakukan penyadapan berdasarkan diskresi sendiri. Izin harus keluar dari otoritas yudisial, seperti konsep Hakim Komisaris, dengan syarat bukti permulaan yang cukup.

2. Prinsip Limitasi

Dalam hal ini, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan tidak berlaku bagi kejahatan ringan.

3. Batas Waktu dan Auditabilitas

Penyadapan perlu ada pembatasan durasi. Misalnya, penyadapan dilakukan selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali melalui pengawasan ketat. Di sisi lain, log history harus bisa diaudit secara teknologi.

Di sisi lain, Arif Adiputro menambahkan bahwa catatan dari draf-draf terdahulu belum sepenuhnya memadai jika dihadapkan pada modus operandi penyalahgunaan wewenang terkini. Dalam kasus kekinian, ditemukan adanya insiden kebocoran data intelijen atau penggunaan spyware canggih seperti Pegasus oleh oknum pejabat dalam aksi penyadapan.

Draf terdahulu masih terlalu berfokus pada kewenangan pro-justitia konvensional dan kerap abai terhadap persoalan penyadapan dengan berdalih "kepentingan intelijen negara". Ini yang menjadi ruang gelap (black box) dalam melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Untuk memagari potensi penyalahgunaan secara relevan, RUU yang baru wajib memuat protokol pemusnahan data (data destruction) dan chain of custody yang transparan. Protokol pemusnahan data adalah kewajiban memusnahkan hasil sadapan yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Jika aparat yang menyimpannya sebagai "kartu truf" maka dapat dikenai sanksi pidana berat.

Adapun chain of custody yang transparan adalah standar forensik digital untuk memastikan hasil sadapan tidak dimanipulasi atau diedit sebelum masuk ke pengadilan.

Baca juga artikel terkait RUU PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar