Menuju konten utama

Kasus Penipuan Modus Like YouTube Didalangi WNI dari Kamboja

Buku rekening dan kartu ATM dikirimkan langsung ke Kamboja demi memudahkan transaksi. Juga agar tidak dapat disalahgunakan uangnya oleh dua tersangka lain.

Kasus Penipuan Modus Like YouTube Didalangi WNI dari Kamboja
Ilustrasi SMS Penipuan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan taktik tersangka D menarik uang dari korban penipuan pekerjaan like video YouTube. D merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja saat ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan D meminta dua tersangka, yakni S dan EO, untuk mengirimkan buku rekening dan ponsel ke Kamboja.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade dalam rilis tertulis, Jumat (28/6/2024).

Disebutkan Ade, buku rekening dan kartu ATM itu dikirimkan langsung ke Kamboja demi memudahkan transaksi. Selain itu, agar tidak dapat disalahgunakan uangnya oleh dua tersangka lain.

"Di dalam permintaan rekening, tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan melakukan transaksi, baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," ungkap Ade.

Penangkapan Dua Tersangka Bongkar Cara D Lakukan Penipuan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan yang melakukan aksinya dari Kamboja. Dua tersangka itu berinisial EO (47) dan SM (29).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dalam kasus ini kedua tersangka melakukan penipuan dengan mengatasnamakan IKEA.

Awalnya, korban ditawari tersangka EO yang mengaku sebagai F dari IKEA untuk bekerja melakukan like video-video di YouTube.

"Komisinya sebesar Rp31.000. Saat pelapor tertarik, dikirimkan link telegram melalui Whatsapp dan memasukkan deposit yang jika ditotal telah mencapai Rp806.220.000," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Disebutkan Ade, penyidik saat melakukan pemeriksaan kepada tersangka EO mendapatkan keterangan bahwa dia sempat bekerja di Kamboja. Kemudian, dia disuruh oleh teman yang berinisial D untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Menurut Ade, D sampai saat ini masih bekerja di Kamboja. Namun, penyidik telah menetapkannya sebagai buron.

"Awalnya tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata Ade.

Kemudian, tersangka EO meminta bantuan tersangka SM untuk mencarikan orang yang mau dipinjem identitasnya untuk membuka rekening. Akhirnya, kedua tersangka mendapatkan identitas orang lain untuk membuka 15 rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan ini.

"Setelah membeli handphone dan membuka 15 rekening, semua itu dikirim ke Kamboja," ungkap Ade.

Saat ini, kata Ade, EO dan SM sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi