tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PTPN X Dwi Satriyo Annurogo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (13/11/2019). Ia mendaku diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
"17 pertanyaan kepada saya, mengenai tanggungjawab saya di PTPN X. Kemudian manajemen perusahaan dan juga mekanisme produksi dan penjualan," ujarnya.
Meski begitu, Dwi enggan merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan saat pemeriksaan. Ia mengembalikan semuanya kepada penyidik KPK.
"Terkait detailnya ada di penyidik," ujarnya.
Dwi diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Keterangan Dwi diperlukan lantaran PTPN X masih berada dalam satu naungan yang sama dengan PTPN III.
"PTPN X ini adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara. Pada saat ini ada kasus yang disidik di mana di antaranya tersangkanya adalah mantan Direktur Holding Perkebunan Nusantara dan mantan pemasaran Holding Perkebunan Nusantara. Wajar apabila saya, Dirut PTPN X dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
KPK menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika