Menuju konten utama

Kasus Korupsi Gula, Dirut PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan

Direktur Utama (Dirut) PTPN X Dwi Satriyo Annurogo diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.

Kasus Korupsi Gula, Dirut PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan
Tersangka yang merupakan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PTPN X Dwi Satriyo Annurogo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (13/11/2019). Ia mendaku diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.

"17 pertanyaan kepada saya, mengenai tanggungjawab saya di PTPN X. Kemudian manajemen perusahaan dan juga mekanisme produksi dan penjualan," ujarnya.

Meski begitu, Dwi enggan merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan saat pemeriksaan. Ia mengembalikan semuanya kepada penyidik KPK.

"Terkait detailnya ada di penyidik," ujarnya.

Dwi diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Keterangan Dwi diperlukan lantaran PTPN X masih berada dalam satu naungan yang sama dengan PTPN III.

"PTPN X ini adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara. Pada saat ini ada kasus yang disidik di mana di antaranya tersangkanya adalah mantan Direktur Holding Perkebunan Nusantara dan mantan pemasaran Holding Perkebunan Nusantara. Wajar apabila saya, Dirut PTPN X dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

KPK menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GULA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika