Menuju konten utama

Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Masih Tunggu Audit BPK

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPK dalam kasus korupsi Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni.

Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Masih Tunggu Audit BPK
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (tengah) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/2). Sylviana Murni diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

tirto.id - Kepolisian masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung koalisi Cikeas Sylviana Murni. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan, kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPK dalam kasus korupsi yang diduga ada kerugian negara itu.

"Kita masih menunggu hasil audit BPK," kata Rikwanto saat ditemui Tirto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selain menunggu audit BPK, Rikwanto menuturkan, kepolisian kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini. Rikwanto menuturkan, penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas kasus. Akan tetapi, mereka masih belum menyebutkan nama-nama yang akan diperiksa.

"Cuma dia belum kasih tahu siapa saja dan kapan ya dan dalam kaitan menunggu hasil audit ini yang menentukan nanti berapa nilai kerugian dari yang diduga terjadi penyimpangan itu dalam pelaksanaannya," ujar Rikwanto.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, kepolisian akan kembali melakukan gelar perkara usai menerima hasil audit. Mereka pun akan memetakan apakah kasus ini akan menetapkan tersangka atau tidak.

"Setelah audit BPK nanti baru kita gelar perkara lagi. Di situ mungkin bisa ditentukan ya apakah ada seseorang yang terindikasi menjadi tersangka atau belum cukup," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni telah dimintai keterangan oleh Bareskrim selaku Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Sylvi mengatakan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Namun, dia tidak menjelaskan program-program tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit. Dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp801 juta.

"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HIBAH PRAMUKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri