Menuju konten utama

Status Sylviana di Korupsi Hibah Pramuka Segera Diperjelas

Penyidik Bareskrim Polri akan segera memperjelas status Syviana Murni di kasus dugaan korupsi hibah untuk Pramuka DKI Jakarta setelah hasil audit BPK keluar.

Status Sylviana di Korupsi Hibah Pramuka Segera Diperjelas
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (tengah) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan penyidik Bareskrim Polri akan segera menentukan status Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta non-aktif, Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada 2014 dan 2015.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomer Urut 1 di Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi di kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tersebut.

"Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sylviana di kasus itu,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (21/2/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Rikwanto, sebelum gelar perkara kasus tersebut dilakukan, penyidik Bareskrim Polri masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan penyelewengan dana hibah ini untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

"Kasus dana hibah kwarda masih tunggu hasil audit BPK," ujar Rikwanto. Sayangnya, Rikwanto belum bisa memastikan jadwal selesainya proses audit BPK tersebut.

Sylviana sudah diperiksa sebagai saksi dalam terkait kasus ini pada Jumat (20/1/2017) dan Rabu (1/2/2017) lalu.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut sudah menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta periode 2014 dan 2015. Menurut Sylviana penggunaan dana hibah itu telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Sylviana memerinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana hibah tak terpakai sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HIBAH PRAMUKA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom