tirto.id - Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 akan dilaksanakan pada Rabu besok (8/2/2017).
"Gelar perkara besok di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI)," kata Adi di Jakarta, pada Selasa (7/2/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Adi gelar perkara tersebut dilakukan untuk menghitung total nilai kerugian negara akibat kasus korupsi yang menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Syviana Murni sebagai saksi. Syviana menjadi saksi di kasus ini terkait posisinya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta non-aktif.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Sylviana tercatat sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1/2017) dan Rabu (1/2/2017).
Di pemeriksaan terakhir di awal bukan ini, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Sylviana selama 8 jam. Seusai pemeriksaan itu, Sylviana membantah ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta ini.
Ia memerinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan dana hibah yang tidak terpakai senilai Rp34 juta. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah DKI Jakarta.
"Saya diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang saya tanda tangani. Itu semua sudah benar. Masalah pengembalian dana yang tidak terpakai juga sudah benar. Mudah-mudahan itu semua sudah cukup, mudah-mudahan persoalan ini makin terang," kata Mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom