Menuju konten utama

Kasus Kematian Riko: 15 Personel Polres Sorong Kota Terbukti Lalai

10 personel Satuan Reskrim dan 5 anggota Satuan Tahanan Titipan Polres Sorong Kota terbukti lalai menjalankan tugas.

Kasus Kematian Riko: 15 Personel Polres Sorong Kota Terbukti Lalai
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Papua Barat menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam kasus kematian George Karel Rumbino (19) alias Riko, adik ipar Edo Kondologit. Sidang berlangsung pada 7 Oktober 2020.

Kabid Humas AKBP Adam Erwindi menyatakan 10 personel Satuan Reskrim dan 5 personel Satuan Tahanan Titipan Polres Sorong Kota yang terlibat perkara itu terbukti lalai menjalankan tugas.

“Vonis yang diberikan beragam, mulai dari kurungan dalam penempatan khusus di Rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan, dan teguran tertulis," ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (9/10/2020).

10 personel polisi Polres Sorong Kota yakni:

  1. Ipda TM (Kanit Jatanras Satreskrim)
  2. Aiptu AB (Kanit Resmob Satreskrim).
  3. Aiptu DA (BA Satreskrim).
  4. Bripka PB (BA Satreskrim).
  5. Aipda YT (BA Satreskrim).
  6. Bripka F (BA Satreskrim).
  7. Bripka AM (BA Satreskrim).
  8. Aipda K (BA Satreskrim).
  9. Bripka W (BA Satreskrim).
  10. Brigpol N (BA Satreskrim).
Khusus Ipda TM mendapat hukuman tambahan mutasi demosi tanpa jabatan. Sementara, 5 personel lainnya bertugas di Satuan Tahti Polres Sorong Kota, yaitu:

  1. Iptu DT (Kasat Tahti).
  2. Bripka R (BA Sat Tahti).
  3. Bripka WIM (BA Sat Tahti).
  4. Briptu IP (BA Sat Tahti).
  5. Briptu MY (BA Sat Tahti).

George Karel Rumbino alias Riko diduga dianiaya polisi ketika pemuda itu menjadi tahanan Polres Sorong Kota. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AO (60) yang ditemukan tewas kediamannya di Jalan Macan Tutul, Pulau Doom, Kota Sorong pada 3 September 2020.

Rosita Urbinas, ibu Riko, bersitegang dengan anaknya lantaran pemuda itu mabuk-mabukkan akibat ‘Cap Tikus’ yang dikonsumsinya. Pada 27 Agustus subuh, anaknya pulang membawa dua minuman beralkohol itu. Sebotol tandas, sebotol lainnya masih penuh.

“Karena mamanya kejar, dua botol itu dia (Riko) buang ke laut," ujar Edo Kondologit ketika dihubungi Tirto, Minggu (30/8/2020).

Riko saat itu berstatus sebagai terduga pelaku kasus pencurian dan pembunuhan tetangganya. Mama Ros tak membela anaknya, malah ia menyerahkannya ke kepolisian ketika pagi hari petugas memasang garis polisi saat olah tempat kejadian perkara.

Lantas polisi memeriksa kediaman Riko, kemudian di bawah kasur menemukan ponsel dan pengisi daya yang diketahui merupakan milik tetangganya. Percaya kepada polisi agar diadili sesuai hukum menjadi dalih Mama Ros menyerahkan anaknya, sekira pukul 12.00.

“Ini bukan polisi yang cari [Riko], ya. Tapi mamanya yang menyerahkan ke polisi, supaya jelas. Jangan mereka [polisi] merekayasa pemberitaan, mereka tidak ada usaha, tinggal terima saja," jelas Edo.

Lalu Riko dibawa ke Polres Sorong Kota untuk pemeriksaan, tetapi di sanalah ia diduga dianiaya oleh tahanan lain pun ditembak kakinya.

Sekira pukul 19.00-20.00, lanjut Edo, Riko telah meninggal. Esoknya pihak keluarga meminta dilakukan visum terhadap jenazah, tapi hingga kini belum diketahui hasilnya. Maka mereka menginginkan perkara ini dituntaskan.

Baca juga artikel terkait POLRES SORONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz