Menuju konten utama
Sidang Kasus Kanjuruhan

Kasus Kanjuruhan, Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Kasus Kanjuruhan, Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Suko Sutrisno mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 yang berujung menewaskan 135 korban.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim di PN Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.

Majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Suko Sutrisno. Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim adalah upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa, Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia, Sabtu (1/10/2022).

Polisi kemudian menembakkan gas air mata di lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas. Gas air mata juga diarahkan ke tribun penonton.

Tembakan gas air mata dan kebrutalan aparat TNI-Polri membuat kepanikan di area stadion. Para penonton kemudian berebut mencari jalan keluar dari stadion. Hal itu membuat banyak dari suporter yang terimpit dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.

Baca juga artikel terkait KASUS KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri