tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F. Sompie sebagai saksi perkara Djoko Tjandra. Selain anak Ronnie, penyidik juga memanggil beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Para saksi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk dua tersangka yakni Andi Irfan Jaya (AIJ) dan Djoko Tjandra (JST).
"Hari ini, Selasa, 8 September 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi baru dan 1 (satu) orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi atas nama Tersangka JST dan Tersangka AIJ," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).
Keempat saksi baru yang diperiksa adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI Usin dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Danang Sukmawan.
Kemudian penyidik memeriksa anak mantan Dirjen Imigrasi Grace Veronica Sompie, dan Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes.
Selain keempat saksi, penyidik memanggil memeriksa kembali Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono. Djoko sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Penyidik sebelumnya menetapkan Pinangki melanggar pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Penetapan tersebut berdasarkan hasil laporan etik Kejaksaan Agung. Ia juga diduga menerima uang 500 ribu dollar AS untuk pengurusan perkara Joko Tjandra.
Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.
Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Pinangki dipindah ke Rutan Khusus Perempuan di Pondok Bambu.
Selain Pinangki, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Djokcan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan uang kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Penyidik menetapkan pihak swasta Andi Irfan sebagai tersangka. Ia diduga ikut menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mulai menjerat Pinangki dengan tindak pidana pasal pencucian uang. Mobil BMW milik Pinangki disita penyidik Kejaksaan Agung.
Terkini, penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Pinangki. Gelar perkara melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Mabes Polri serta pihak Komisi Kejaksaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri