Menuju konten utama

Kasus Dana Kemah Pemuda Islam, Dahnil: Polisi Menghina Presiden

Dahnil menilai kepolisian menghina Presiden Jokowi dalam kasus dugaan penyelewengan dana apel dan kemah pemuda Islam.

Kasus Dana Kemah Pemuda Islam, Dahnil: Polisi Menghina Presiden
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azar Simanjuntak menyebut polisi sedang menghina Presiden Joko Widodo dalam hal pengusutan kasus penyelewengan dana kegiatan Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam. Pasalnya kegiatan tersebut menurutnya merupakan inisiasi Presiden.

Setelah diperiksa polisi atas dugaan penyelewengan dana atas kegiatan apel dan kemah, Dahnil merasa dirinya sedang dikerjai. Pasalnya kegiatan tersebut melibatkan Presiden dan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi untuk mengumpulkan massa Pemuda Muhammadiyah.

"Jadi kalau pihak kepolisian justru mempermasalahkan kegiatan yang diinisiasi oleh Menpora dan Pak Presiden untuk kepentingan Pak Presiden, justru malah pihak kepolisian sedang justru menghina Presiden," kata Dahnil usai pembukaan muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, Senin (26/11/2018).

Ia menyampaikan, tujuan utama dalam kegiatan tersebut adalah untuk membantu Presiden. Pihaknya ingin memastikan Presiden tidak terus dituduh anti-Islam dan sebagainya.

"Tetapi kalau kemudian niat baik kami membantu Pak Presiden dikhianati dan bahkan dikriminalisasi saya pikir pihak kepolisian sedang menghina Presiden," ungkapnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Dana yang dimaksud ialah anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelontorkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2017.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, di Jakarta, Kamis (22/11/2018) mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, kepolisian masih menunggu hasil audit BPK perihal total kerugian dan jumlah dana yang diduga diselewengkan. “Kami menunggu hasil yang lebih detail,” ujar dia.

Kasus soal dana ini mencuat menyusul langkah polisi yang memeriksa Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan tersebut.

Kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini usai menerima laporan. “Ada beberapa laporan, maka Polda langsung membuat surat perintah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Senin (19/11/2018) lalu.

Kepolisian berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara polisi dan BPK, status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kegiatan kemah itu dilaksanakan di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017, dengan anggaran dari Kemenpora.

Acara yang bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’ ini diikuti sekitar 20 ribu dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), GP Ansor, Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) dan organisasi kepemudaan lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA APEL PEMUDA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra