Menuju konten utama

Tersangka Kasus Dana Apel Pemuda Diumumkan Usai Pemilu 2019

Polda Metro Jaya menyatakan terangka kasus dana Apel dan Kemah Pemuda akan diumumkan usai Pemilu 2019.  

Tersangka Kasus Dana Apel Pemuda Diumumkan Usai Pemilu 2019
Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Oleh karena itu, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan.

“Kasus dana kemah sebentar lagi (rampung). Penetapan tersangka diumumkan usai pemilu,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (5/4/2019).

“Saat ini kami konsentrasi untuk membuat pemilu damai dan lancar,” tambah Adi.

Pada pertengahan Maret lalu, Adi menyatakan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian negara di kasus ini dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Auditor BPK diundang untuk mengestimasi kerugian negara, nanti akan mereka analisis hal-hal apa yang termasuk kategori kerugian negara," kata Adi, Kamis (14/3/2019).

Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dengan menggandeng dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

Acara ini menelan anggaran negara Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.

Polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan setelah hasil koordinasi penyidik dengan BPK menyimpulkan ada dugaan manipulasi data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. Salah satunya adalah mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ketua Panitia acara itu, yang juga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Selain Dahnil dan Fanani, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi perkara ini seperti staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif serra Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.

Fanani sudah pernah mengatakan tidak ada niat menyelewengkan dana acara yang diadakan di area Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Desember dua tahun lalu.

Sementara kuasa Hukum Dahnil, Haris Azhar pernah curiga beberapa kali pemanggilan terhadap kliennya sebagai upaya kriminalisasi. Haris juga menduga kriminalisasi terhadap kliennya sebagai upaya untuk 'membunuh' profil Dahnil yang kebetulan menjadi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Banyak hujan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan. Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang mengganggu stabilitas satu rezim kekuasaan,” ujar Haris pada Kamis (7/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS DANA APEL PEMUDA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom